Percaya Proses Hukum KPK, Keluarga Siapkan Bantuan Hukum untuk Andi Desfiandi

Percaya Proses Hukum KPK, Keluarga Siapkan Bantuan Hukum untuk Andi Desfiandi

Beberapa barang bukti yang diamankan dalam kasus OTT dilakukan KPK. Foto dok--

BACA JUGA: Kemendikbudristek Bakal Evaluasi Penerimaan Mahasiswa Baru

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan calon mahasiwa baru Universitas Lampung (Unila). 

Mereka adalah Rektor Universitas Lampung Prof. Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi, Ketua Senat Universitas Lampung Muhammad Basri dan pihak swasta Andi Desfiandi. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: