Duh, Pos Ronda Kok Dijadikan Tempat Judi Leng dan Remi, Lima Bapak-bapak Akhirnya Tanggung Akibatnya
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra didampingi Kasubbag Humas Polresta Bandar Lampung AKP Halimatus melakukan konferensi pers ungkap kasus lima orang diduga pelaku judi leg dan remi. (Foto Anggi Rhaisa/Radar Lampung)--
BACA JUGA:Polsek Blambangan Umpu Amankan Pelaku Percobaan Curat
Dari penangkapan kelimanya, diamankan barang bukti berupa dua set kartu remi juga uang tunai Rp 840 ribu yang digunakan untuk berjudi.
"Atas perbuatannya ini, ketiganya dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana dan 303 BisKUHPidana tentang perjudian, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkas Dennis. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: