Main Judi Remi Saat Hajatan, Warga Sekampung Diamankan
FOTO HUMAS POLRES LAMPUNG TIMUR - Barang bukti kasus judi remi. --
Berdasarkan informasi, personil gabungan Tekab 308 Polsek Way Jepara dan Polres Lampung Timur melakukan penggrebekan, Kamis 11 Agustus 2022. Dari penggrebekan, personil gabungan mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti berupa 8 dadu, 2 lapak, 2 set tempurung, 2 lembar terpal, dan uang tunai puluhan ribu rupiah.
"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polsek guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," jelas AKP Jalaludin. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: