Pasca OTT KPK, Unila Siapkan Pemilihan Ketua Senat dan Wakil Rektor I

FOTO M. TEGAR MUJAHID - Plt. Rektor Universitas Lampung Muhammad Sofwan Efendi (batik cokelat) memberikan keterangan pers.--
BACA JUGA: Pura-pura Titip Motor ke Rumah Warga, Eh Ternyata Curi Motor Pemilik Rumah
Mohammad Sofwan Effendi menegaskan, ia mengambil keputusan tersebut berdasar undang-undang kepegawaian. Di mana, status pekerjaan para tersangka diberhentikan sampai ada putusan pengadilan.
"Kalau menurut UU Kepegawaian, begitu menyandang status tersangka, maka jabatannya diberhentikan sementara sambil menunggu hasil dari pengadilan. Kalau bebas, ya kembali bekerja. Kalau terdakwa, berarti sampai diberhentikan," paparnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: