Dua Penjudi Ditangkap Saat Rekap Nomor Togel

Dua Penjudi Ditangkap Saat Rekap Nomor Togel

Aparat Polsek Dente Teladas menangkap dua penjudi togel. Foto Dok. Polsek Dente Teladas--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Dente Teladas menangkap dua orang pemain judi (Penjudi) toto gelap (togel). 

Dua orang penjudi yang ditangkap yakni Kus alias Kuswanto (42) dan Giman alias Wagiman (42). Keduanya merupakan warga Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas. 

Kapolsek Dente Teladas Iptu Zulian mengatakan, penangkapan dua pemain judi tersebut berawal dari informasi masyarakat.

Pada Jumat 19 Agustus 2022, sekira pukul 21.30 WIB, petugas yang sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan curas, curat, dan curanmor (C3) mendapatkan informasi.

BACA JUGA:Total 3 Jam Penyidik KPK Geledah Gedung C Fakultas Hukum Unila, Ini yang Dibawa

"Petugas kemudian mendatangi rumah pelaku K alias KN. Setelah dilakukan penggerebekan ternyata di dalam rumah tersebut ada dua orang pelaku, salah satu pelaku sedang merekap nomor judi togel milik pelaku satunya," kata Iptu Zulian, Selasa 23 Agustus 2022.

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita barang bukti (BB) uang tunai sebanyak Rp 168 ribu, handphone (HP) mereka Xiaomi warna putih gold dan satu lembar data pemasang togel.

Para pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang larangan perjudian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Sebelumnya diberitakan, pada Selasa 16 Agustus 2022, sekira pukul 22.00 WIB Satreskrim Polres Tulang Bawang juga menangkap tiga orang pelaku judi koprok di Kampung Lingai, Kecamatan Menggala Timur.

BACA JUGA:Komnas HAM Beber Percakapan di Handphone Birgadir Yosua Antar Pimpinan dan Anak Buah

Ketiganya yakni Novaldo Aria Ramadani (22), warga Kampung Lingai, Kecamatan Menggala Timur. Serta Yusuf (48) dan Selani (42) warga Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala. 

Dari tangan para pelaku polisi menyita barang bukti (BB) satu set peralatan judi jenis koprok, lampu penerangan, aki warna kuning, dan uang tunai sebanyak Rp1.056.000. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: