DPMPTSP Pesawaran Update Izin Terbit lewat Dashboard OSS

DPMPTSP Pesawaran Update Izin Terbit lewat Dashboard OSS

ILUSTRASI/FOTO NET --

PESAWARAN, RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pesawaran sejak Agustus 2021 telah menerapkan pelayanan perizinan usaha dengan mengimplementasikan Sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

Hal itu merujuk UU Nomor 11 tentang Cipta Kerja dan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Resiko (Risk Based Approach /RBA). 

Di mana, OSS merupakan suatu sistem perizinan berusaha yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS (Kementerian Investasi/BKPM). 

Sistem digunakan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasar tingkat risiko dan hasilnya diterbitkan dalam bentuk Nomor Induk Berusaha (NIB).  

BACA JUGA: Pasca OTT KPK, Unila Siapkan Pemilihan Ketua Senat dan Wakil Rektor I

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala DPMPTSP Pesawaran Singgih Febriantoro mengatakan, banyak keuntungan yang diperoleh dalam sistem OSS.

Di antaranya kemudahan pembuatan izin usaha secara mandiri oleh masyarakat atau pelaku usaha. Selain itu, secara detil data mengenai izin usaha yang terbit dapat dilihat lengkap melalui sistem.

"Kita dapat melihat penyajian data izin per hari, per minggu, per bulan dan seterusnya sesuai kebutuhan," kata Singgih, Selasa 23 Agustus 2022. 

Dijelaskan, beberapa contoh data-data yang dapat disajikan melalui OSS, di antaranya adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terbit dan data sebaran investasi atau projek berdasarkan tingkat risiko.

BACA JUGA: Gedung FH Digeledah KPK, Dekan Beri Keterangan Ini

Bahkan, lebih detilnya data dapat dilihat per kecamatan serta bisa ditampilkan jumlah serapan tenaga kerja pada setiap NIB.

Sebagai informasi, data jumlah investasi sampai dengan semester I tahun 2022 di Pesawaran terdapat sebanyak 1054 perusahaan atau usaha baru yang membuat NIB,  dengan nilai investasi mencapai Rp 800 miliar lebih.  

Dari jumlah tersebut, terdiri atas 1.050 NIB Kelompok Usaha Mikro Kecil (UMK) dan empat perusahaan Non UMK. 

Data sebaran NIB dilihat dari top 5 KBLI yang didominasi oleh usaha perdagangan eceran. Utamanya makanan, minuman dan tembakau (kode KBLI-47112) serta industri kerupuk, peyek dan sejenisnya (kode KBLI-10794).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: