Satgas Mafia Tanah Kejagung Turun Telusuri Kasus di Malangsari
Ilustrasi mafia tanah. (Pixabay)--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Tugas (Satgas) mafia tanah yang dibentuk Kejaksaan Agung (Kejagung) rupanya turun menyelidiki kasus tanah di Desa Malangsari, Tanjungsari, Lampung Selatan.
Informasi tersebut disampaikan Kasatgas Mafia Tanah Kejati Lampung yang juga Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Edi Winarko.
Ia mengatakan, sebenarnya Satgas Mafia Tanah Kejati Lampung yang ia pimpin hendak mencari peristiwa pidana di kasus Malangsari.
Namun, di Jakarta, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) juga memerintahkan Satgas Mafia Tanah Kejagung bergerak.
BACA JUGA:Pengacara Karomani Minta Semua Pihak Tahan Diri untuk Tak Berkomentar
"Kasus tanah di Lamsel itu kita sudah bentuk tim. Ternyata Kejagung kita turun. Sekarang case (perkara) Kejagung yang tangani. Kita (Kejati) hanya back up saja," kata Edi Winarko, didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra ditemui di Kejati Lampung, Rabu 24 Agustus 2022.
Edi mengatakan Satgas Mafia Tanah sudah melakukan klarifikasi terhadap para pihak.
Asintel Edi Winarko mengatakan satgas mafia tanah di Kejaksaan bersifat pasif, artinya bergerak bila ada laporan.
"Kita sifatnya penindakan," sambung pria yang akan menjabat sebagai Kajari Kota Malang ini.
BACA JUGA:Soal Temuan BPK, Kejati Sebut Pengembalian Uang Negara Sudah Dilakukan
Setelah menerima laporan kata Edi, tim bergerak mencari peristiwa pidana khusus macam korupsi ataupun gratifikasi yang menjadi kewenangan kejaksaan untuk menyidiknya.
"Bila dalam peristiwanya ternyata ada pidana umum, maka kasusnya kami serahkan ke kepolisian," terang Edi Winarko.
Termasuk bila ternyata laporan dari masyarakat itu menyangkut perdata, maka akan direkomendasikan untuk diselesaikan secara perdata.
Ditanya berapa laporan yang masuk ke Satgas Mafia Tanah, Asintel Edi Winarko mengatakan baru beberapa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: