Kelabui Korban, Dua Tersangka Bawa Kabur Sepeda Motor

Kelabui Korban, Dua Tersangka Bawa Kabur Sepeda Motor

Ilustrasi Curanmor-Tijani Dalilisia Kaisah-Radarlampung.co.id

BACA JUGA:Jalan Rusak di Pringsewu Picu Kecelakaan, Truk Pengangkut Sekam Terguling

Selanjutnya, anggota melakukan pengembangan, pelaku tidak sendiri melainkan bersama rekannya Hendri Yadi (35) warga Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Kotabumi berhasil kita ringkus.

Tersangka Hendri Yadi pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 sekira jam 15.00 wib di desa Belunggun Ratu Kec.Sungkai tengah kab.lamut, selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan di mako Polsek kotabumi Kota guna dilakukan pemeriksaan.

"Untuk barang bukti yang kita amankan adalah satu unit sepeda motor HONDA Beat warna biru putih BE 4272 KG milik korban yang berhasil dibawa kabur oleh kedua tersangka," bebernya.

Tersangka dan barang bukti, kita masih berada di Polsek Kotabumi Utara, guna penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Pengacara Karomani Minta Semua Pihak Tahan Diri untuk Tak Berkomentar

"Para tersangka dijerat dengan pasal Curat, ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: