Penyalahgunaan Narkoba, Pria Ini Diamankan Polres Tubaba

Penyalahgunaan Narkoba, Pria Ini Diamankan Polres Tubaba

Pelaku penyalahgunaan narkoba diamankan Polisi. Foto dok--

TUBABA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba),  Polda Lampung, kembali berhasil menangkap seorang laki-laki pemakai narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Pemakai narkotika yang ditangkap ini berinisial DI (34), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Mulya Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tubaba.

"Hari Selasa 23 Agustus 2022, pukul 06.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang laki-laki pemakai narkotika. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya," kata Kasatres Narkoba, Iptu. Yopi Hariyadi, S.H, mewakili Kapolres Tubaba AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M, tadi siang. 

Dari tangan terduga Pelaku pemakai Narkoba ini, lanjut Iptu. Yopi, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 1 (satu) buah plastik klip kosong berukuran besar, 1 (satu) buah plastik klip kosong berukuran sedang, 1 (satu) buah sumbu pembakar yang terbuat dari alumunium foil, 1 (satu) buah pembersih kaca pirex yang terbuat dari kertas tisu dan kayu, 2 (dua) buah plastik klip kosong berukuran kecil, 2 (dua) buah kaca pirex, 6 (enam) buah selang pipet terbuat dari bahan plastik yang sudah dibengkokkan, 6 (enam) buah sendok skop yang terbuat dari bahan plastik, 7 (tujuh) buah selang pipet, 7 (tujuh) buah tutup botol berbagai warna yang berulabang dibagian atas dan 9 (sembilan) buah korek api gas tanpa kepala.

BACA JUGA:Kedapatan Bawa Senjata, Remaja Ini Ditetapkan Tersangka

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pemakai narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Tulang Bawang Tengah. Informasi yang didapat, bahwa ada sebuah rumah di Tiyuh Candrajaya sering dijadikan tempat pesta narkotika.

"Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan di dalam rumah didapati seorang laki-laki  yang berada didalam rumah tersebut yang mengaku bernama DI yang saat itu baru bangun tidur yang merupakan pemilik rumah dan langsung kita amankan." jelas Iptu Yopi.

Pemakai narkotika tersebut, saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tubaba dan akan dikenakan Pasal 114 Jo 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: