Tiga Saksi Hadir dalam Sidang Bunda Merry

Tiga Saksi Hadir dalam Sidang Bunda Merry

Sejumlah elemen masyarakat memberikan dukungan dalam sidang lanjutan aktivis perempuan Bunda Merry, Kamis 25 Agustus 2022.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sidang lanjutan aktivis perempuan, Bunda Merry, Kamis 25 Agustus 2022 kembali digelar di ruang Sidang Pengadilan Negeri Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara (Lampura).

Puluhan massa pendukung dari sejumlah elemen masyarakat di Kabupaten Lampura, nampak memadati ruang sidang.

Akhirnya, massa pendukung diminta keluar oleh petugas PN Kotabumi lantaran majelis hakim meminta keterangan tiga orang saksi santri berlatar belakang anak dibawah umur.

Kemudian, Tanpa di komandoi, massa pendukung keluar dari ruang sidang dengan tertib. Sehingga sidang lanjutan perkara Bunda Hj. Merry dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dari tiga santri dari pondok Al-Mursin beralamat Jalan Lintas Tengah Sumatera Desa Mulang Maya Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampura.

BACA JUGA:Kejuaraan Daerah Pencak Silat Kapolres Cup 2022 Polres Way Kanan Resmi Dibuka

Sidang yang di jadwalkan pukul 09.00 WIB, Kamis 25 Agustus 2022 sedikit molor hingga puk 10.15 WIB, lantaran majelis hakim belum masuk ke ruang sidang.

Pantauan Radarlampung.co.id, hingga pukul 12.00 WIB, sidang Bunda Merry masih berlangsung. 

Hi. Buchori sosok suami Bunda Merry selalu hadir mendamping dipersidangan. Ditemani dua anaknya selalu memberi semangat setiap menghadapi dan berjalannya proses hukum yang berlangsung.

"Saya sebagai suami, hanya memberi semangat dan kepercayaan kepada istri, bahwa dia tidak sendiri. Selain ada keluarga dan teman sejawat. Kita juga punya Allah SWT yang selalu meridhoi setiap langkah kita semua," kata suami Bunda Merry di luar ruang sidang.

BACA JUGA:Sidang Kode Etik, Irjen Ferdy Sambo Pakaian yang Dikenakan Jadi Sorotan

Ia berharap, agar perkara yang menjerat istrinya dapat selesai dengan baik. Sehingga sang istri dapat bebas dari semua tudingan selama ini yang melenggu sang istri.

"Saya yakin dan percaya, istri tidak bersalah dalam hal ini. Untuk itu, kami berharap dan meminta agar majelis hakim dapat membebaskan istri saya," pintanya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: