Puluhan Tambang Galian C di Lampung Barat Belum Urus Izin Usaha

Puluhan Tambang Galian C di Lampung Barat Belum Urus Izin Usaha

ILUSTRASI/FOTO DOKUMEN RADARLAMPUNG.CO.ID --

BACA JUGA: Razia Gabungan di Jalan Nasional Lampung Barat, Ini Hasilnya

"Kan, memang masih dalam proses. Sudah kita ajukan sekitar 20 dari 77 galian C ke pusat, dan jawabannya perlu perbaikan. Sehingga belum ada satupun yang lolos dan menerima izin. Dengan berpindahnya kewenangan ke provinsi, maka pemilik galian C harus memulai dari awal untuk mengurus izinnya kembali," tegasnya. 

Karena iu Muhammad Henry Faisal mengimbau, seluruh pemilik galian C untuk segera mengurus izin. Dalam pengajuan perizinan ini pihaknya siap membantu. 

"Jika ada kendala dalam proses pengajuan perizinan, silahkan datang ke kami dan siap untuk membantu," imbuhnya. 

Diketahui, Perpres Nomor 55 juga mendelegasikan Izin Pengangkutan dan Penjualan serta IUP untuk penjualan golongan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan.

BACA JUGA: Prof. Muhajir: Ini Momen Unila Bersih-Bersih!

Pendelegasian perizinan juga dibarengi dengan pendelegasian kewenangan untuk pemberian dan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Bukan Logam.

Lalu WIUP Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan WIUP Batuan, penetapan harga patokan golongan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan, pemberian rekomendasi atau persetujuan yang berkaitan dengan kewenangan yang didelegasikan. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: