Dipecat dari Polri, Irjen Ferdy Sambo Ajukan Banding

Dipecat dari Polri, Irjen Ferdy Sambo Ajukan Banding

Irjen Ferdy Sambo ketika menjalani sidang kode etik. Foto tangkap layar--

BACA JUGA:DPRD Pringsewu Dukung Pemberantasan Perjudian

"(Ini) sesuai dengan Pasal 69 yang bersangkutan dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di TNCC Polri, Jakarta Selatan, Jumat 26 Agustus 2022.

Disebutkan, khusus untuk Ferdy Sambo, putusan banding nantinya bersifat final dan mengikat atau sudah tidak ada upaya hukum lagi. (*)

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id