Akhir Agustus, Batas Waktu Penyampaian Data Tenaga Non ASN di Pesawaran, Ini Batasan Tahun SK

Akhir Agustus, Batas Waktu Penyampaian Data Tenaga Non ASN di Pesawaran, Ini Batasan Tahun SK

ILUSTRASI/FOTO NET --

BACA JUGA: Ini 5 Jendral yang Sepakat Ferdy Sambo Dipecat

"Semua tenaga kontrak yang sudah ber-SK paling minimal Desember 2021 masuk dalam pendataan. Kita usulkan semua. Baik dari SK 2017 hingga 2021 maupun yang SK-nya Desember 2021," kata Joko Dian. 

Terkait honorer, belasan perwakilan guru honor yang digaji melalui dana Bantuan operasional Sekolah (BOS) mendatangi kantor Bupati Pesawaran, Kamis 25 Agustus 2022. 

Mereka mempertanyakan proses pemetaan rekrutmen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dilakukan oleh Pemkab Pesawaran. 

Kedatangan para guru honor ini meminta kepada Bupati Pesawaran agar dapat memperjuangkan nasib mereka dan diusulkan dalam proses pemetaan yang diminta oleh Kemenpan RB. 

BACA JUGA: Polres Lampung Timur Amankan Tersangka Judi Togel Online

"Kedatangan kami ini meminta agar kami yang tidak mendapatkan SK dari pemda juga dapat ikut didata dalam link pendataan non ASN tersebut " kata perwakilan guru honor Rohjatnyoto, Kamis 25 Agustus 2022. 

Diakuinya, memang sebelumnya para guru honor telah mendapatkan informasi terkait pemetaan yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

Namun dalam pemetaan tersebut hanya berlaku bagi guru honor yang mendapatkan SK dari pemerintah daerah atau digaji melalui dana APBD. 

Sementara guru honor yang mendapat SK dari sekolah atau digaji melalui dan BOS, tidak dapat ikut dalam pemetaan tersebut. (*) 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: