Akhir Agustus, Batas Waktu Penyampaian Data Tenaga Non ASN di Pesawaran, Ini Batasan Tahun SK

Akhir Agustus, Batas Waktu Penyampaian Data Tenaga Non ASN di Pesawaran, Ini Batasan Tahun SK

ILUSTRASI/FOTO NET --

PESAWARAN, RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Pesawaran memberikan batas waktu unit kerja untuk menyampaikan data pegawai non ASN hingga akhir Agustus.

Pendataan untuk tenaga non ASN yang memiliki SK tahun 2017 hingga 2021. 

Kepala BKPSDM Pesawaran Sunyoto mengatakan, berkas yang menjadi persyaratan pendataan bagi tenaga honor ditunggu paling lambat Senin 29 Agustus 2022

"Pertama yang harus dipahami, saat ini sesuai dengan Surat Menpan RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, kita pemerintah daerah diminta untuk melakukan pendataan pegawai non ASN," kata Sunyoto, Jumat 26 Agustus 2022.

BACA JUGA: Sejak Januari, Kejati Selamatkan Rp986 Juta Keuangan Negara

Sunyoto mengungkapkan, perintah dari Menpan RB terkait pendataan tersebut diterjemahkan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dalam aplikasi pendataan. 

Karena itu alurnya, setiap unit kerja (OPD) menyampaikan data berupa excel kepada BKPSDM untuk kemudian di-entri ke aplikasi. 

"Aplikasi pendataan ini kan, baru launching oleh BKN. Berkas yang akan di-upload itu di antaranya ijazah, SK minute, NCR gaji dan syarat lainnya,”sebut Sunyoto. 

”Termasuk SK honor sejak 2017 hingga 2021. Karena pada isian riwayat, yang di-entri maksimal 5. Makanya riwayat honorernya di-upload sejak 2017 hingga 2021 atau rentang lima tahun," imbuhnya. 

BACA JUGA: Nasib Warga Terisolir di Pesisir Barat, ke Rumah Sakit Ditandu, Meninggal Jenazah Dibawa Dengan Perahu

Nanti setelah selesai di-entri, jika ada peluang untuk melakukan perbaikan data, maka dilakukan revisi. 

Di mana, jika berdasar SE Menpan RB, minimal SK per Desember 2021. 

"Bagi tenaga kontrak yang diangkat minimal Desember 2021 juga bisa ikut pendataan. Nah, kita tunggu bagi teman-teman non ASN segera mengumpul berkas untuk pendataan Senin ini. Karena kita di-warning oleh pusat, paling lambat September mendatang," tegasnya. 

Sementara Kepala Dinas Pol PP Effendi melalui Plh. Sekretaris Joko Dian Suharyono saat ditanya terkait multi tafsir pendataan mengatakan, hingga saat ini dari 573 tenaga honor Pol PP di Pesawaran sudah dilakukan pendataan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: