Honorer Minimal 5 Tahun Bisa Langsung Diangkat PPPK, Ini Kata Pemprov Lampung
FOTO DWI PRIHANTONO - Guru honorer Lampung Timur saat menandatangani perjanjian kerja sebagai PPPK guru. --
radarlampung.co.id - Pemerintah pusat berencana mengangkat tenaga honorer yang dengan masa kerja minimal 5 tahun untuk bisa langsung diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Terkait hal ini, Pemprov Lampung masih belum mendapatkan petunjuk secara mendetail. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto mengatakan secara detail informasi tersebut sudah ia terima.
Namun, dirinya belum dapat memastikan lebih lanjut terkait bagaimana teknis nantinya pengangkatan tersebut.
"Kita masih menunggu, karena Pemerintah Pusat jika mengeluarkan aturan ini pasti akan ada kebijakan yang lebih rinci," katanya.
BACA JUGA:Pemkab dan KPU Mesuji Kembali Gelar Pertemuan Bahas Anggaran Pilkada 2024
Hal ini disebut Fahrizal mungkin saja berupa mekanisme, batasan, hingga berapa lama honorer sudah mengabdi. Tentunya, Pemprov Lampung siap jika nantinya mekanisme ini diterapkan.
"Kita tentunya siap, karena ini memang bukan kebijakan daerah. Apapun kebijakan dari Pusat, akan kita ikuti," ucapnya.
Fahrizal menjelaskan, Pemprov Lampung memiliki sebanyak 3.576 orang tenaga honorer yang tersebar diberbagai organisasi perangkat daerah (OPD) saat ini.
Namun, Fahrizal belum memberikan berapa banyak tenaga honorer yang masuk minimal 5 tahun kerja sebagai honorer.
BACA JUGA:Festival Kuliner Krakatau Dimulai
"Kalau kita sudah punya data, ada datanya di BKD ya," katanya.
Sementara Pemprov Lampung juga tahun ini mengusulkan 713 Formasi PPPK ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB)
Usulan Pemprov Lampung sebanyak 713 formasi tersebut terdiri atas guru sebanyak 422 formasi, tenaga kesehatan 210 formasi, dan tenaga teknis 81 formasi.
Menurut Plt Kepala BKD Provinsi Lampung, Meiry Harika Sari, belum lama usulan ini merupakan arahan pemerintah di mana akan membuka PPPK tahun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: