Pemkab Lampung Barat Mulai Data Tenaga Non ASN, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Pemkab Lampung Barat Mulai Data Tenaga Non ASN, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

ILUSTRASI/FOTO NET --

BACA JUGA: Remaja Terdakwa Kasus Penusukan Acara Organ Tunggal di Lampung Barat Divonis 3,5 Tahun Penjara

Selanjutnya beberapa ketentuan yang tidak termasuk dalam pendataan tenaga non ASN 2022 antara lain Badan Layanan Umum/BLUD, petugas kebersihan, pengemudi, satuan pengamanan dan bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme outsourcing (alih daya).

”Pegawai SK/kontrak kerja diatas 31 Desember 2021 dan/atau tidak memiliki masa kerja minimal satu tahun dengan mekanisme pembayaran APBD,” kata dia. 

Kemudian, terkait dengan masa kerja yang terputus, bisa diikutkan dalam pendataan asalkan masa kerjanya memenuhi syarat. Yaitu satu tahun per 31 desember 2021 dan masih aktif bekerja.

Dalam rangka persiapan pendataan, terus Budi Kurniawan, setiap instansi melakukan pendataan awal berdasarkan lampiran Menpan RB.

BACA JUGA: Tenang, Tenaga Non ASN di Pesawaran Tetap Didata

Instansi dapat mempersiapkan datanya dalam bentuk excel dengan format teks sesuai dengan excel yang disiapkan oleh BKPSDM Lampung Barat (lampiran terlampir) untuk pendataan tenaga non ASN.

Terkait dengan dimulainya pendataan tersebut, pihaknya meminta setiap unit kerja (badan, dinas, kantor, kecamatan, kelurahan dan sekolah) masing-masing tingkatan untuk mengirimkan data satu orang sebagai operator, paling lambat Jumat, 26 Agustus 2022. (*)

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: