Peras dan Aniaya Sopir Truk, 2 Pelaku Dibekuk KSKP Bakauheni

Peras dan Aniaya Sopir Truk, 2 Pelaku Dibekuk KSKP Bakauheni

Kapolsek KSKP Bakauheni, AKP Ridho Rafika saat mengintrograsi dua pelaku pemerasan. -Foto Dok. KSKP Bakauheni-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni mengamankan 2 pemuda laki-laki berinisial IU dan MS sekira pukul 12.00 WIB, Sabtu 27 Agustus 2022.

Dua pelaku ditangkap lantaran melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pengrusakan dan pengeroyokan terhadap Sopir Truk bernama Aditia warga Kampung Cipacung Pandeglang yang melintas di Tol Balaraja Barat. 

Kapolsek KSKP Bakauheni, AKP Ridho Rafika menjelaskan bahwa kronologis kejadian terjadi Kamis tanggal 25 Agustus 2022 sekira jam 14.30 WIB dipintu tol Balaraja Barat.

Saat itu, telah terjadi tindak pidana pengeroyokan terhadap sopir truk yang melintas yang di lakukan oleh 2 orang laki-laki yang dimana pada saat itu kedua laki-laki tersebut melakukan pemerasan, pengerusakan dan pengeroyokan terhadap sopir.

BACA JUGA:Simak! Ini Cara Menghindari Konten Sensitif di Instagram, Ibu-ibu Harus Paham

BACA JUGA:Bejat! Tak Hanya 2 Anak Kandung, Buruh Ini juga Cabuli Keponakannya

"Karena sopir itu tidak memberikan uang kepada kedua laki-laki itu, pelaku melakukan pemukulan terhadap sopir hingga memecahkan kaca mobil dengan menggunakan botol kratindeng, dan pada saat kejadian salah satu teman sopir atau kernet sempat merekam aksi kedua laki- laki tersebut sehingga viral di media sosial," jelasnya. 

Lebih lanjut AKP Ridho menuturkan, dari video yang viral di media sosial tersebut pihaknya berkordinasi dengan Polsek Balaraja, untuk melakukan penangkapan terhadap kedua laki-laki tersebut. 

"Dan setelah dilakukan pencarian kedua laki-laki tersebut dilakukan penangkapan di area pintu keluar pelabuhan Bakauheni yang dimana kedua laki-laki tersebut akan melarikan diri dengan mancari tumpangan kendaraan yang akan melintas. Selanjutnya, kedua laki-laki tersebut di bawa kskp Bakauheni," katanya.

BACA JUGA:Aturan Baru : Syarat Tes Antigen dan PCR Dihapus, Tapi...

BACA JUGA:Chandra Depstore MBK Hadir dengan Konsep Baru

Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku berinisial IU dan MS telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dipersangkakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: