Iklan Bos Aca Header Detail

'Disentil' Kejati, Kepala DLH Bandar Lampung Klaim DLH Benahi Sistem Pungutan Retribusi Sampah

'Disentil' Kejati, Kepala DLH Bandar Lampung Klaim DLH Benahi Sistem Pungutan Retribusi Sampah

Kepala DLH Kota Bandar Lampung Budiman PM. (Foto: Prima Imansyah Permana/Radarlampung.co.id)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pungutan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019-2021 ke tahap penyidikan.

Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: Print-03/L.8/Fd.1/08/2022, tanggal 25 Agustus 2022. 

Menanggapi hal itu, Kepala DLH Kota Bandar Lampung Budiman PM mengatakan, setelah dua hari menjabat Kepala DLH Kota Bandar Lampung dirinya mengaku telah menerima banyak laporan dari staf yang diperiksa Kejati Lampung.

Menindak lanjuti laporan dari stafnya, Budiman PM mengungkapkan bahwa dirinya mengambil langkah-langkah perbaikan, sesuai temuan dari Kejati Lampung tersebut.

BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Gelontor Rp 10 M untuk Bayar Bunga Program Pinjaman Tanpa Bunga UMKM

Khususnya permasalahan karcis retribusi atau usaha-usaha yang melakukan pemungutan ilegal.

"Upaya itu sudah saya benahi melalui pembuatan SPT berdasarkan aturan yang ada. Jadi semua petugas penagih yang ada saya kumpulkan dan saya limpahkan tugasnya kepada kepala UPT," ujar Budiman PM saat ditemui di area Swiss Balhotel, Selasa 30 Agustus 2022.

Mulai saat ini, Budiman PM mengungkapkan bahwa penagihan retribusi dilakukan oleh UPT. Yang mana, setiap UPT di 20 kecamatan dirinya bekali dengan SPT dan ID-Card.

Kemudian, ia meminta kepala UPT membuat SPT kepada para penagih retribusi di 20 kecamatan. Sehingga tidak ada lagi yang dikoordinir dari DLH.

BACA JUGA:BKD Bandar Lampung Sebut Pendataan PTK Sudah 50 Persen

"Saya minta mereka untuk mendata, khususnya terkait karcis dan usaha-usaha yang pungutannya dilakukan ilegal untuk dimasukkan kembali kepada data potensi yang ada agar kedepan ada pembenahan. Sehingga Agustus mulai dari karcis sudah saya benahi, karcis diubah, walaupun masih ada karcis lama. Karcis saya tandatangani asli dan cap basah," ungkapnya.

Petugas penagih retribusi juga, terang Budiman PM, diminta membubuhkan tandatangan di kercis retribusi. Sehingga, saat menagih petugas penagihan dibekali SPT dari Kepala UPT, dan ID-Card.

Tagihan retribusi sendiri, menurut Budiman PM ada dua, yaitu tagihan karcis dan surat ketetapan retribusi daerah (SKRD). Pelaku perusahaan dan usaha langsung mensetor retribusi ke bank.

"Yang melalui karcis itu dihimpun dan disetorkan ke kepala UPT. Lalu kepala UPT menyetorkan ke bendahara," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: