'Disentil' Kejati, Kepala DLH Bandar Lampung Klaim DLH Benahi Sistem Pungutan Retribusi Sampah
Kepala DLH Kota Bandar Lampung Budiman PM. (Foto: Prima Imansyah Permana/Radarlampung.co.id)--
BACA JUGA:Dewan Minta Pemkot Bandar Lampung Fokus Perbaiki Jalan Lingkungan
Disinggung terkait target retribusi sampah tahun 2022, Budiman PM mengatakan ada sekitar Rp 13 miliar dan realisasinya saat ini sekitar Rp 6 miliar.
Begitu juga terkait pegawai dari DLH Kota Bandar Lampung diperiksa Kejati Lampung, Budiman PM mengungkapkan ada beberapa petugas dari bidang retribusi, khususnya kepala penagih dan kepala UPT.
Termasuk kepala DLH Kota Bandar Lampung yang lama dan beberapa staf.
DLH pun, kata Budiman PM, siap untuk mendukung Kejati Lampung jika dibutuhkan. Ia juga telah menyampaikan kepada pegawainya untuk tidak takut mengungkapkan apa adanya.
BACA JUGA:Menparekraf Sebut Produk Ekonomi Kreatif Kota Bandar Lampung Memiliki Kualitas Tinggi
Sementara, terkait yang disampaikan Kejati Lampug bahwa DLH Kota Bandar Lampung tidak memiliki data wajib retribusi berdasarkan penetapan objek retribusi dan Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah (NPWRD), menurut Budiman PM sebenarnya data induk retribusi dulunya ada.
Saat ini pihaknya akan mendata kembali data induk retribusi. Dirinya meminta Kepala UPT bertanggung jawab. Sehingga setiap potensi mempunyai potensi. Dan akan dibuat potensinya oleh kepala OPD.
"SPT yang saya keluarkan yaitu pendataan dan penagihan. Kedepannya saya berharap sudah menggunakan digital semua agar tidak terjadi kebocoran. Nanti kita gandengan konsultan," ungkapnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: