BKD Bandar Lampung Sebut Pendataan PTK Sudah 50 Persen

BKD Bandar Lampung Sebut Pendataan PTK Sudah 50 Persen

Kepala BKD Bandar Lampung Herliwaty. Foto: Prima Imansyah Permana/Radarlampung.co.id --

RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bandar Lampung masih melakukan pendataan pegawai tenaga kontrak (PTK) di lingkungan pemerintah kota (pemkot) setempat.

Kepala BKD Bandar Lampung Herliwaty mengatakan, pendataan PTK dilakukan di setiap OPD yang ada di lingkungan Pemkot Bandar Lampung. Sesuai surat edaran Menpan-RB.

Kepala OPD, kata Herliwaty, bertanggung jawab terhadap pendataan PTK di masing-masing tempat kerjanya. Kemudian, data tersebut disampaikan ke BKD.

"Pendataan PTK sudah kita minta ke masing-masing OPD di lingkungan Pemkot Bandar Lampung," ujar Herliwaty saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 29 Agustus 2022.

BACA JUGA:Dewan Minta Pemkot Bandar Lampung Fokus Perbaiki Jalan Lingkungan

Tahapannya saat ini, lanjut Herliwaty OPD-OPD di lingkungan Pemkot Bandar Lampung telah menyetorkan data PTK mereka ke BKD.

Selanjutnya, BKD yang akan merekap data PTK dari masing-masing OPD dan melaporkannya ke Menpan-RB.

Untuk data keseluruhan PTK di Pemkot Bandar Lampung, menurut Herliwaty ada sekitar 5.400 orang dan proses sudah mencapai 50 persen sampai saat ini.

"Memang dalam pendataan PTK dan pelaporannya ke Menpan-RB sesuai perintah dalam surat edaran Menpan-RB ada syarat-syaratnya. Sudah ada yang stor ke kita datanya seperti Dinas Perhubungan," tuturnya.

BACA JUGA:Menparekraf Sebut Produk Ekonomi Kreatif Kota Bandar Lampung Memiliki Kualitas Tinggi

Herliwaty juga meminta semua OPD di lingkungan Pemkot Bandar Lampung untuk segera menyerahkan data tersebut. Sehingga pendataan yang dilakukan BKD segera rampung dan disampaikan ke BKN.

"Berdasarkan surat diterima dari Menpan-RB, data ini paling lambat harus selesai pada 30 September 2022," ucapnya.

Terkait tujuan dari pendataan yang diminta Menpan-RP tersebut, dirinya mengaku tidak mengetahui tujuan pendataan tersebut. Hal itu karena instruksi dalam surat yang disampaikan hanya melakukan pendataan.

"Kami hanya diminta untuk melakukan pendataan, selanjutnya menunggu arahan Kementerian," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: