Pengacara Brigadir J Tidak Diperbolehkan Saksikan Rekonstruksi, Sosok Ini yang Melarang

Pengacara Brigadir J Tidak Diperbolehkan Saksikan Rekonstruksi, Sosok Ini yang Melarang

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memberikan keterangan terkait rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. FOTO PMJSNEWS.COM --

"Sesuai dengan komitmen Bapak Kapolri. Timsus diperintahkan untuk se-transparan mungkin di dalam pelaksanaan rekonstruksi yang berjalan 7 jam setengah tersebut,” sebut dia.

BACA JUGA: Pemkot Bandar Lampung Akan Fokus Kelolah Limbah Domestik

Irjen Dedi menguraikan, dalam rekonstruksi tersebut diperagakan 78 adegan. Mulai dari peristiwa yang berlangsung di Magelang yang terdiri dari 16 adegan, Saguling 35 adegan dan kejadian di Duren Tiga 27 adegan. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: