Harus Dipahami! Pendataan Pegawai Non ASN di Pesawaran untuk Pemetaan, Bukan Pengangkatan PPPK
ILUSTRASI/FOTO NET --
PESAWARAN, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kepala BKPSDM Pesawaran Sunyoto menegaskan kepada pegawai non ASN, bahwa pendataan yang dilakukan untuk kepentingan pemetaan. Bukan pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Kita sudah berikan sosialisasi terkait pendataan tenaga non ASN, Senin 29 Agustus lalu untuk memberikan penjelasan kepada seluruh kasubbag umum. Agar tidak ada salah pemahaman terkait pendataan pegawai non ASN. Bahwa pendataan ini bukan pengangkatan P3K,"ungkap Sunyoto, Rabu 31 Agustus 2022.
Sunyoto menuturkan, tidak hanya memberikan sosialiasi kepada kasubbag umum seluruh OPD dan kecamatan, pihaknya juga memberikan simulasi cara menginput data terkait apa yang menjadi kebutuhan dalam menu aplikasi tersebut.
Sehingga tidak ada lagi kericuhan di bawah. Dengan telah dipahaminya cara penginputan data tersebut, akan mempermudah BKPSDM sebagai admin tingkat kabupaten menginput data untuk selanjutnya disampaikan di tingkat pusat.
BACA JUGA: Polres Pringsewu Monitor SPBU, Jangan Panic Buying!
"Harus dipahami dulu. Bahwa surat Menpan RB ini adalah pendataan. Pendataan itu nantinya untuk pemetaan, bukan pengangkatan. Harapannya, agar kasubbag umum dapat menjelaskan ke pegawai non ASN,” sebut Sunyoto.
”Intinya, target sasaran tanggal 30 September pendataan sudah selesai. Sehingga bisa kita sampaikan ke pusat, karena setelah pendataan selesai, untuk pemetaan nantinya menjadi kewenangan pemerintah pusat," imbuhnya.
Pendataan tersebut bertujuan agar pemerintah pusat dapat mengetahui seberapa besar kebutuhan dalam suatu organisasi.
Sehingga nantinya dapat dipetakan, mana yang bisa mengikuti CPNS dan terbentur usia, dapat mengikuti seleksi PPPK.
BACA JUGA: Antisipasi Gejolak Kenaikan BBM, Ini Langkah Forkopimda Lampung Barat
"Kasubbag umum di setiap OPD bertugas mengumpulkan data untuk validasi non ASN yang sesuai dengan menu di aplikasi dari BKN," ucapnya
Terkait non ASN yang mengantongi SK dibawah 2017 bisa diinput, Sunyoto menjelaskan, bagi pegawai non ASN yang mengantongi SK sejak 2010 pun bisa melampirkan SK tersebut. Karena sejauh ini belum ada petunjuk dari pusat terkait masa kerja.
"Bisa (SK dibawah 2017), karena tidak menegaskan masa kerja lima tahun. Kita belum tahu apakah ada pertimbangan masa kerja. Karena itu SK menceritakan riwayat kerja yang bersangkutan. Karena minimal SK Desember 2021," pungkasnya.
Diketahui, BKPSDM Pesawaran akan mengumpulkan kepala sub bagian (Kasubbag) kepegawaian seluruh OPD untuk menyosialisasikan dan simulasi pendataan serta pemetaan tenaga non PNS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: