Harus Dipahami! Pendataan Pegawai Non ASN di Pesawaran untuk Pemetaan, Bukan Pengangkatan PPPK
ILUSTRASI/FOTO NET --
BACA JUGA: Jalan Provinsi Penghubung Tanggamus-Lampung Barat Kembali Terbuka
"Rencananya, Senin pagi kita akan kumpulkan kasubbag masing masing OPD. Biar tidak multi tafsir memaknai surat Menpan RB (soal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah),” kata Kepala BKPSDM Pesawaran Sunyoto, Jumat 26 Agustus 2022.
Terkait tenaga kontrak yang memiliki SK di bawah tahun 2017, Sunyoto menyatakan, mereka yang mengantongi surat keputusan sejak 2010, artinya masa kerjanya sudah lebih dari 10 tahun.
Karena itu, pada dasarnya akan menjadi komponen tambahan.
"Tadi dewan juga sempat berkomunikasi, mengapa yang didata kok dari 2017. Itu informasi yang disampaikan kasubbag, tidak benar,”sebut Sunyoto.
BACA JUGA: Bupati Lampung Timur: Perawat Harus Update Permasalahan Kesehatan
”Makanya, kita akan kumpulkan Senin nanti. Bagi tenaga kontrak yang memiliki SK dari 2010 misalnya, itu bisa menjadi komponen tambahan nantinya," imbuhnya.
Diketahui, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Pesawaran memberikan batas waktu unit kerja untuk menyampaikan data pegawai non ASN hingga akhir Agustus.
Pendataan tersebut untuk tenaga non ASN yang memiliki SK tahun 2017 hingga 2021.
Kepala BKPSDM Pesawaran Sunyoto mengatakan, berkas yang menjadi persyaratan pendataan bagi tenaga honor ditunggu paling lambat Senin 29 Agustus 2022.
BACA JUGA: Roadshow ke 10 Partai Politik, Bawaslu Bandar Lampung Petakan Potensi Sengketa Pemilu 2024
"Pertama yang harus dipahami, saat ini sesuai dengan Surat Menpan RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, kita pemerintah daerah diminta untuk melakukan pendataan pegawai non ASN," kata Sunyoto. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: