Ditanya Jumlah Pegawai yang Diperiksa Kejati Lampung, Begini Jawaban Inspektorat Bandar Lampung

Ditanya Jumlah Pegawai yang Diperiksa Kejati Lampung, Begini Jawaban Inspektorat Bandar Lampung

Foto ilustrasi interogasi. (Pixabay/Kritchanut)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Inspektorat Kata Bandar Lampung mengaku tak mengetahui terkait dugaan korupsi pungutan retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat pada periode 2019-2021.

Inspektur Kota Bandar Lampung Robi Suliska Sobri mengatakan, temuan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terjadi pada periode 2019-2021. Sedangkan dirinya masuk pada 2022.

Untuk itu, Robi mengaku akan terlebih dahulu melihat berkas-berkas terkait Laporan Hasil Pemerikasaan Badan Pemeriksaan Keuangan (LHP BPK) maupun LHP pembinaan dan pengawasan Inspektorat Kota Bandar Lampung.

"Saya lihat dulu berkasnya, karena saya baru masuk 2022 dan kejadian terjadi pada 2019-2021. Saya cek dulu, baik LHP BPK maupun LHP pembinaan dan pengawasan Inspektorat," ujar Robi saat ditemui di area Pemkot Bandar Lampung, Rabu sore, 31 Agustus 2022.

BACA JUGA:Satu Box Dokumen Disita Kejati dari Kantor DLH Bandar Lampung

Meski demikian, Robi akan berkoordinasi dengan Kejati Lampung terkait kasus pungutan retribusi sampah di DLH Bandar Lampung. Terlebih saat ini pihak Kejati telah menjadikan statusnya menjadi penyidikan.

"Kita tentu melakukan koordinasi dan silaturahmi dengan APH-APH (aparat penegak hukum). Koordinasi selalu berjalan," terangnya.

Sebelum melakukan langkah lebih lanjut ke DLH, kata Robi, Kejati Lampung juga telah berkoordinasi dengan Inspektorat Kota Bandar Lampung selaku APIP (Aparat Pengawasan Internal Pemerintahan) di Pemkot Bandar Lampung.

Disinggung berapa orang yang telah diperiksa Inspektorat terkait perkara ini, Robi mengaku belum ada, begitu juga saat ditanya terkait pegawai yang telah diperiksa Kejati untuk mencari informasi terkait pungutan retribusi sampah, dirinya mengaku belum monitor.

BACA JUGA:Urusan Hukum, Bank Lampung Gandeng Kejati

"Pada dasarnya kita hormati dulu proses yang dilakukan Kejati. Nanti kita lihatnya kedapan. Karena saat ini ranah Kejati," ucapnya.

Untuk sanksi kepegawaian kepada pegawai Pemkot Bandar Lampung jika nanti ada yang bersalah, dirinya belum biasa berandai-andai dan masih menghormati peraduga tidak bersalah.

"Nanti hasilnya apa, baru kita ambil sikap," ucapnya.

Dirinya juga mengamini jika ada PNS yang terbukti terjerat tindak pidana korupsi (Tipikor) dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka PNS tersebut akan diberhentikan dari PNS meski hukuman di bawah dua tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: