Sudah Dicekal ke Luar Negeri dan Alasan Kemanusiaan, Putri Chandrawati Tak Ditahan
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC). (foto: Istimewa)--
JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Polisi memutuskan untuk tidak menahan Putri Chandrawati, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Pasangan suami istri ini menjadi dua dari lima tersangka atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan bahwa kliennya tersebut wajib lapor ke Bareskrim Polri selama dua kali dalam sepekan. Alasan Putri Candrawathi tidak ditahan, kata Arman Hanis, adalah alasan kemanusiaan. Sebab, Putri Chandrawati masih mempunyai anak kecil. Selain itu, kondisi kesehatan Putri Chandrwati yang kurang stabil.
"Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan. Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil," kata Arman Hanis, di gedung Bareskrim Polri pada Kamis, 1 September 2022.
Karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu, pihaknya mengaku, boleh mengajukan permohonan itu. "Dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," tambahnya.
BACA JUGA:Dihasilkan Lewat Konsensus, Urban20 G20 Serahkan Komunike kepada Menko Airlangga
Arman Hanis juga menjamin bahwa kliennya tidak akan kabur. Apalagi, Putri Chandrawati sudah dicekal ke luar negeri.
"Jadi mohon pengertian teman-teman semua bahwa ini sesuai dengan aturan yang ada. Dan juga Ibu Putri sudah dicekal, jadi nggak mungkin kemana-mana. Kami menjamin juga sebagai tim penasihat hukum kami menjamin Ibu Putri akan kooperatif setiap ada pemanggilan untuk pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan," sambung Arman. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: