Soal Subsidi Transportasi Angkutan Umum di Pesawaran, Tunggu Peraturan Menkeu

Soal Subsidi Transportasi Angkutan Umum di Pesawaran, Tunggu Peraturan Menkeu

ILUSTRASI/FOTO NET --

BACA JUGA: Pemeringkatan LTPMT, SMA Swasta di Lampung Lampaui Sekolah Negeri, Disdikbud: Ini Momen Berbenah

Kebijakan tersebut merupakan stimulus terbaru dari pemerintah. Yakni dari pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM) yang akan disalurkan kepada masyarakat penerima mulai 1 September 2022.

Stimulus tersebut bersamaan dengan sejumlah bantuan sosial yang sudah sejak lama berjalan. Antara lain Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai.

"Sebetulnya, sekarang sudah siap. Tapi kita lakukan per 1 September. Sekalian bantalan sosial yang normal, yang rutin," kata Menteri Sosial Tri Rismaharini di Istana Kepresidenan, Jakarta, 29 Agustus 2022.

Kementerian Sosial sudah menunjuk PT Pos Indonesia untuk menyalurkan bansos kepada seluruh penerima. Termasuk di daerah terluar.

BACA JUGA: Sepuluh Akun Michat Jadi Alat Tawarkan Korban Trafficking Kepada Hidung Belang

"Memang ada yang ambil di PT Pos. Tapi kan, ada juga yang rumahnya jauh, menyeberang laut. Kayak di Nunukan, harus naik pesawat. Itu kita siapkan. Sejak 2022 menggunakan PT Pos," sebut Risma.

Pemerintah juga akan memberikan bantalan sosial sebesar Rp 24,17 triliun yang terbagi dalam dua kelompok. (*) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: