Tiga Nama Wakil Rektor I Diajukan ke Kementerian, Siapa Saja?

Tiga Nama Wakil Rektor I Diajukan ke Kementerian, Siapa Saja?

Plt Rektor Universitas Lampung Muhammad Sofwan Efendi (Batik coklat) dan jajaran menyapa Aliansi Mahasiswa Unila didepan Gedung Rektorat Unila, Senin 22 Agustus 2022. Foto M. Tegar Mujahid/Radarlampung.co.id--

BANDARLAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pengganti Wakil Rektor I Universitas Lampung non aktif Pof. Heriyandi segera ditunjuk oleh Kemendikbudristek bulan ini. 

Plt. Rektor Unila Dr. Mohammad Sofwan Effendi, M.Ed. menyatakan, ada tiga nama yang diajukan ke kementerian dengan pertimbangan keluarga dan civitas akademika belum lama ini.

"Untuk mengisi kekosongan (wakil rektor I) kita, dalam waktu dekat, pada bulan september ini akan segera ditunjuk WR I. Dan saya hanya mengajukan yang menentukan tetap kementerian," kata Dr. Mohammad Sofwan Effendi, M.Ed. Jumat 2 September 2022.

Saat ditanya siapa saja tiga nama yang diajukan, Dr. Mohammad Sofwan Effendi, M.Ed. menytaakan belum bisa diungkapkan ke publik.

BACA JUGA: 4 TKP Ungkap Narkoba Amankan Ribuan Ekstasi, SS, dan Uang

"Belum bisa dibuka, masih rahasia. Karena belum tentu disetujui oleh Kementrian. Bisa jadi tiga-tiganya itu ditolak ya. Untuk nama calon rektor belum. Tetapi semua warga Unila, ketika saya Tanya, banyak usulannya. Nanti kita kumpulkan aspirasinya," sebut Mohammad Sofwan Effendi.

Saat ini, Unila memiliki tiga wakil rektor. Yaitu Wakil Rektor II Bidang Administasi Umum dan Keuangan Prof. Asep Sukohar serta Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Prof. Yulianto.

Kemudian Wakil Rektor IV Bidang Bidang Perencanaan, Kerjasama dan Teknologi Informasi dan Komunikasi Prof. Suharso.

Diketahui, seluruh Wakil Rektor Universitas Lampung (Unila) memiliki peluang dan hak yang sama menjadi rektor definitive, melanjutkan kepemimpinan Prof. Karomani yang tersandung kasus dugaan suap.

BACA JUGA: Pengantar Paket Ditangkap Anggota Satresnarkoba Polres Pringsewu, Ini Isinya

Ketua Senat Unila Prof. La Zakaria melalui Sekretaris Dr. Anna Gustina Zainal mengatakan, dalam statuta atau peraturan dasar pengelolaan perguruan tinggi, jelas diatur, apabila rektor berhalangan dengan masalah hukum maka diatur penggantinya.

"Kalau di statuta, apabila rektor berhalangan tetap, maka pimpinan Unila dijabat oleh Wakil Rektor 1. Tetapi karena dalam konteks ini WR 1 juga berhalangan, maka diambil alih oleh Kementrian, Plt. saat ini," kata Dr. Anna Gustina Zainal, Senin 29 Agustus 2022.

Dr. Anna Gustina Zainal mengungkapkan, pelaksana tugas menggantikan peran rektor yang berhalangan dengan waktu maksimal tiga bulan. Jika belum ada pengganti, maka harus diperpanjang tiga bulan lagi.

"Plt., masa kerjanya maksimal tiga bulan. Maka bisa diperpanjang lagi tiga bulan sampai rektor definitif yang ditunjuk oleh menteri ada," sebut Anna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: