Link Pendaftaran Seleksi Calon Guru Penggerak, Lengkap dengan Syarat dan Berkas yang Harus Diunggah
Pendaftaran seleksi Calon Guru Penggerak Angkatan 8, 9, 10 tahun 2022 telah dibuka.(Sumber ilustrasi: kemendikbud.go.id)--
RADARLAMPUNG.CO.ID - melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah membuka pendaftaran seleksi Calon Guru Penggerak Angkatan 8, 9, 10 tahun 2022.
“Kemendikbud kembali mengajak Bapak/Ibu untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Guru Penggerak (CGP) PGP Angkatan 8, 9, 10." Demikian sebut unggahan di laman media sosial Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud, Jumat, 2 September 2022.
"Pendaftaran Calon Guru Penggerak (CGP) dibuka bagi Guru dan Kepala Sekolah yang belum memiliki NRKS serta memenuhi seluruh persyaratan pendaftaran,” lanjut pengumuman tersebut.
Berdasarkan rencana, pendaftaran Calon Guru Penggerak (CGP) dibuka pada 1-30 September 2022, sedangkan pendaftaran Calon Pengajar Praktik (CPP) dibuka pada 23 Agustus-15 September 2022.
BACA JUGA:Outfit Brigjen Andi Rian Jadi Sorotan, Pakaian Burberry, Harga Jam Tangan Ditaksir Rp 243 Juta
Berikut ini persyaratan yang harus diperhatikan:
1. Guru ASN maupun Non ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB;
2. Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS) berstatus definitif dari ASN maupun Non ASN, baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB;
3. Mempunyai akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
BACA JUGA:Pesan untuk Pengelola Dana BOS Madrasah di Pesisir Barat, Perhatikan Hal Ini!
4. Mempunyai pengalaman mengajar minimal 5 (lima) tahun;
5. Mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S1/D4;
6. Mempunyai masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 (sepuluh) tahun atau memiliki usia tidak lebih dari 50 (lima puluh) tahun saat registrasi.
Adapun link yang bisa dikunjungi calon pendaftar untuk dapat mengisi formulir secara daring bisa dikunjungi melalui: klik di sini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: