Dua Sosok Ini Mengambil dan Merusak CCTV di Sekitar Lokasi Penembakan Brigdir J

Dua Sosok Ini Mengambil dan Merusak CCTV di Sekitar Lokasi Penembakan Brigdir J

IRJEN DEDI PRASETYO --

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua sosok perwira menengah terbukti mengambil dan menghancurkan di sekitar lokasi pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). 

Keduanya, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo diajukan ke sidang etik dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).  

Mereka menjadi tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat 

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo mengambil serta merusak CCTV di sekitar lokasi penembakan.

BACA JUGA: Dua Perwira Tersangka Obstruction of Justice Di-PTDH, Ini Kesalahannya

“Perannya BW sama dengan pak CP aktif untuk mengambil CCTV. Menghancurkan, menghilangkan, mengambil CCTV,” sebut Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu 3 September 2022. 

Menurut Irjen Dedi Prasetyo, tindakan kedua perwira menengah ini menyebabkan tim khusus Polri mengalami kendala dalam upaya mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J. 

“Menghilangkan CCTV itu yang paling berat, sehingga proses penyidikan awal itu agak terganggu,” tandas Irjen Dedi Prasetyo. 

Sementara, penyidik Mabes Polri melengkapi berkas tujuh tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

BACA JUGA: Awasi Penyalahgunaan BBM, Polres Pringsewu Jaga Delapan SPBU

Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo, pekan depan, berkas tersebut rencananya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

“Mudah-mudahan minggu depan berkas perkara tujuh tersangka obstruction of justice bisa segera dilimpahkan ke JPU,” kata Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat 2 September 2022.

Dilanjutkan, usai dilimpahkan, berkas akan diteliti kelengkapannya oleh jaksa penuntut umum. 

Jika belum lengkap, berkas tersebut bakal dikembalikan ke penyidik Mabes Polri untuk dilengkapi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: