Dua Sosok Ini Mengambil dan Merusak CCTV di Sekitar Lokasi Penembakan Brigdir J

Dua Sosok Ini Mengambil dan Merusak CCTV di Sekitar Lokasi Penembakan Brigdir J

IRJEN DEDI PRASETYO --

BACA JUGA: Gara-gara Burung, Warga Pesawaran Ditangkap Polisi

“Kewenangan JPU apakah berkas ini ada yang kurang ada yang perlu disempurnakan. Nanti JPU akan meneliti. Dan kalau sudah lengkap, nanti bisa langsung P21. Dan kalau belum lengkap nanti ada P18 dan P19,” urainya.

Dalam kasus ini, sidang etik menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. 

Menyusul, Kompol Chuk Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo yang dijatuhi sanksi serupa.

Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, Kapolri sejak awal telah berkomitmen untuk menindak tegas anggota yang terlibat obstruction of justice. Baik secara etik maupun pidana.

BACA JUGA: PPK UBL Sukses Digelar, Rektor: Sediakan Beasiswa Hingga 100 Persen Agar Setiap Orang Bisa Rasakan Kuliah

Sementara, Mabes Polri akan melaksanakan sidang etik terhadap 28 polisi yang diduga melakukan pelanggaran saat menangani kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.

Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, dalam kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) ini, sidang akan dilakukan oleh Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wabprof). 

Sebelumnya, satu tersangka baru ditetapkan dalam obstruction of justice terkait penyelidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

Total, ada tujuh tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice.

BACA JUGA: Waspada! Gelombang di Perairan Pesisir Barat Capai Empat Meter

"Info terakhir dari penyidik, malam ini tersangka obstruction of justice bertambah menjadi 7 orang,” sebut Irjen Dedi Prasetyo, Kamis 1 September, sebagaimana dilansir dari Pmjnews.com. (*) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: