Polisi Malu Cuma Amankan 58 Liter Solar dari Penimbun BBM, Tapi Harus Tetap Ditindak!

Polisi Malu Cuma Amankan 58 Liter Solar dari Penimbun BBM, Tapi Harus Tetap Ditindak!

Ilustrasi penimbunan BBM.--

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Seorang penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) diamankan dari SPBU Beringinraya, Kemiling, Bandar Lampung, Minggu 4 September 2022, sekitar pukul 07.56 WIB. Yakni DM, warga Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan bahwa tersangka sedang dalam proses pemeriksaan. "Masih kita periksa. Satu orang diamankan, yakni DM. Selain tersangka, kita juga amankan mobil pikap yang telah dimodifikasi berisi BBM solar," katanya.

Barang bukti BBM solar yang diamankan, kata Dennis, sedikit. "Malu saya nyebutinnya. Cuma dikit, 58 liter. Namun, kita tetap proses!" ujarnya.

Dari keterangan pelaku, kata Dennis, BBM solar hendak dijual kembali kepada pengecer. "Mau dijual lagi ke pengecer. Cari untung lebih," ungkapnya.

BACA JUGA:Harga BBM Naik dan Masyarakat Miskin Dapat BLT Rp 600 Ribu, tapi Dinas Sosial Masih Tunggu Ini

Dennis berkata, sebelum ini pihaknya juga mengamankan penimbunan BBM. "Sebelum ini kita juga amankan penimbunan BBM dari wilayah Kedaton, Bandar Lampung. Pelakunya satu orang. Barang buktinya sekitar 3 ton BBM solar. Belum diekspos. Rencananya besok diekspose," celotehnya.

Persoalan terjadinya penimbunan BBM, kata Dennis, ini terjadi karena pihak Pertamina, khususnya SPBU, kurang tegas.

"Ini karena pihak Pertamina, khususnya SPBU, kurang tegas. Seharusnya dibatasi pembelian BBM sesuai kapasitas kendaraannya. Sebab, banyak penimbun BBM ini memodifikasi kendaraan untuk membeli BBM di SPBU," ungkapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: