Penangkapan Narkoba di Polres Lamsel Hanya Sebatas Pengirim dan Penerima

Penangkapan Narkoba di Polres Lamsel Hanya Sebatas Pengirim dan Penerima

Ilustrasi Polres Lamsel saat menggelar ekspose penangkapan narkoba--

RADARLAMPUNG.CO.ID – Polres Lampung Selatan (Lamsel) menangkap 4 tersangka penyalahgunaan narkoba. Namun, pelaku yang ditangkap hanya sebatas pengirim dan penerima. Sedangkan, pemilik barang hingga saat ini belum juga tertangkap.

Empat tersangka yang ditangkap Polres Lamsel dalam penyalahgunaan narkoba yakni Muji Supono berperan sebagai pembawa barang dari Lampung menuju Kota Malang dan Eka Prastyo berperan sebagai penerima barang di Kota Malang. Barang bukti yang diamankan yakni Narkotika sebanyak 19 kg Ganja dan 400 gram Shabu.

Kemudian, tersangka Faisal sebagai pengendara dan Sandi Rustandi sebagai kenek. Mereka berdua membawa Narkotika 30 Kg Shabu dan 20.000 butir Ekstasi.

Dalam Proses penangkapan itu, Berawal dari informasi yang didapat anggota opsnal Sat Narkoba Polres Lamsel, bahwa akan ada kendaraan Truk jenis Fuso Hino yang membawa Narkotika jenis Ganja dan Sabu.

BACA JUGA:Polisi di Lampung Tengah Tertembak di Bagian Dada, Santer Pelakunya Oknum Anggota Provost

Selanjutnya, dilakukan penyelidikan oleh anggota sat narkoba dan pada hari Jumat tanggal 19 Agustus 2022 sekitar pukul 05.00 WIB dilakukan pemeriksaan terhadap Truk jenis Fuso Hino Nomor polisi  B 9051 SYO di Depan Rumah Makan Mini Khas Jalan Lintas Sumatera, Bakauheni, Lampung Selatan yang dikendarai oleh tersangka Muji Supono.

Kemudian, dilakukan pemeriksaan badan, barang, dan kendaraan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sekarung besar yang berisikan 19 paket Ganja dengan berat brutto 19 kg dan 4 paket sabu dengan berat brutto 400 gram yang ada di dalam bak Truk Fuso Hino. Barqang itu dari pekanbaru menuju Malang

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat ResNarkoba Polres Lampung Selatan, kemudian dilakukan pengembangan ke wilayah Kota Malang, dan diamankan seorang tersangka atas nama Eka Prastyo yang akan menerima barang di Terminal Madyopuro, Kota Malang. Selanjutnya tersangka dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Lampung Selatan.

Untuk dua tersangka lain, Sebuah kendaraan Truk jenis Cold Diesel yang membawa Narkotika jenis Shabu dan Ekstasi. Selanjutnya, dilakukan penyelidikan oleh anggota Sat Narkoba Polres Lamsel dan pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 sekira pukul 21.00 WIB, dilakukan pemeriksaan terhadap Truk jenis Cold Diesel Nomor polisi  BE 8631 WW Rumah Makan Siang Malam Jalan Lintas Sumatera, Penengahan, Lampung Selatan.

BACA JUGA:Polisi Tembak Polisi, Letusan Senpi dan Jeritan Minta Tolong Terdengar

Kendaraan itu dikendarai oleh Faisal dan Sandi Rustandi sebagai kenek. Hasil dari pemeriksaan di bak Truk Cold Diesel dibawah tumpukan karung yang berisikan arang batok di temukan 2 buah tas ransel yang berisi 30 bungkus Shabu 30 kg dan 4 bungkus plastik bening berisikan pil ekstasi logo batman warna hijau sebanyak 20.000 butir. Barang tersebut, berasal dari Medan Menuju Cilegon.

Kasatnarkoba Polres Lamsel, AKP Andri Gustami membenarkan telah menangkap 4 orang tersangka dalam penyalahgunaan narkoba. Keempatnya berperan sebagai pengirim dan penerima.

”Iya, empat tersangka itu berperan sebagai pengirim dan penerima,” ungkap Andri, Senin 5 September 2022.

Dia menjelaskan, dalam melakukan pengiriman, masing-masing tersangka mendapat upah sekitar Rp 40 juta dari pemilik barang. Namun, hingga saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk menangkap pemilik barang.

BACA JUGA:Polisi Ditembak di Bagian Dada, Tersungkur di Hadapan Istri dan Anak

”Masih kami selidiki pemilik barangnya. Karena pada saat dikembangkan, bos pemilik barang curiga kalau pengantar ini ditangkap. Makanya kami belum berhasil menangkap pemilik barang,” bebernya.

Namun, sambung Andri, pihaknya masih tetap menyelidiki kasus ini hingga pemilik barang dapat tertangkap. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: