Propam Polda Lampung Tangani Kode Etik, Sedangkan Polres Lampung Tengah Proses Pidana Kasus Penembakan Polisi

Propam Polda Lampung Tangani Kode Etik, Sedangkan Polres Lampung Tengah Proses Pidana Kasus Penembakan Polisi

FOTO DOK. RADAR LAMPUNG - Kediaman Aipda Ahmad Karnain, polisi yang ditembak sejawatnya, di Lampung Tengah, sudah berjejer karangan bunga ucapan bela sungkawa dan didatangi sejumlah pelayat. --

BACA JUGA:Kondisi Terkini RS Bhayangkara Pasca Insiden Polisi Tembak Polisi, Dua Provos Berjaga

Doffie melanjutkan, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

''Juga dijerat menggunakan kode etik Polri dengan ancaman hukuman dipecat dengan tidak hormat (PTDH)," ungkapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: