Dalam Penjara, Ferdy Sambo Sebut 2 Anak Buahnya Hanya Jalankan Perintah

Dalam Penjara, Ferdy Sambo Sebut 2 Anak Buahnya Hanya Jalankan Perintah

Irjen Pol Ferdy Sambo ketika tandatangan berkas sebelum diamankan ke Mako Brimob pada Sabtu, 6 Agustus 2022 lalu. (Foto Ist.)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dalam Penjara, Ferdy Sambo meminta kepada penyidik agar tidak melibatkan 2 anak buahnya dalam proses obstruction of justice.

Permintaan itu disampaikan Ferdy Sambo dengan mengirimkan surat dari dalam penjara.

Dalam surat yang dikirimkan oleh Ferdy Sambo menuliskan bahwa dua anak buahnya yang tersandung kasus obstruction of justice terkait penembakan Brigadir J.

Ferdy Sambo tidak hanya menyebutkan satu nama seperti sebelumnya yaitu Brigjen Hendra Kurniawan, namun Sambo juga menyebutkan nama anak buahnya satu lagi AKBP Agus Nurpatria.

BACA JUGA:Viral, Seorang Wanita Diduga ART Ferdy Sambo Sebut Brigadir J Disiksa di Ruang Rahasia

Selain menyampaikan permintaan maafnya kepada rekan sejawatnya, Ferdy Sambo juga mengatakan bahwa Brigjen Hendra Kurniawan dan AKBP Agus Nurpatria tidak terlibat langsung terkait pegambilan CCTV di pos satpam.

Sambo mengatakan bahwa dua anak buahnya tersebut murni menjalankan perintahnya selaku atasan sesuai prosedur yang diatur dalam Perkap 01 tahun tahun 2015 tentang SOP penyelidikan.

Dalam akhir suratnya, Sambo juga mengatakan bahwa surat pernyataan tersebut dibuat tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

Pihak kepolisan merespon terkait dengan surat kedua yang di kirimkan oleh Ferdy Sambo tersebut.

BACA JUGA:Gerimis dan Isak Tangis Iringi Pemakaman Aipda Ahmad Karnain

Irjen Pol Dedi Prasetyo selaku Kadiv Humas Polri menjelaskan boleh saja tersangka melakukan sanggahan atau pembelaan akan tetapi fakta pengadilanlah yang menentukan semuanya.

"Hakim akan melakukan penilaian semuanya dari fakta persidangan, keterangan saksi dana alat bukti, baru hakim nanti akam membuat keputusan," ungkap Irjen Pol Dedi.

Kompol Chuck Putranto (CP) dan Kompol Baiquni Wibowo (BW) telah dipecat oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) karena terbukti melakukan obstruction of justice terkait penembakan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.

Tak hanya itu, sebanyak 28 anggota Polisi juga akan jalani sidang kode etik oleh Wabprof yang juga terlibat dalam obstruction of justice atas pembunuhan Brigadir J.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: