Majelis Hakim Kabulkan Penangguhan Terhadap Bunda Merry
Sidang keempat Aktivis Perempuan, Bunda Merry, di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, diwarnai Gema Takbir dan shalawat karena Majelis Hakim mengabulkan penangguhan penahanan.--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Sidang keempat Aktivis Perempuan, Bunda Merry, di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, diwarnai Gema Takbir dan shalawat karena Majelis Hakim mengabulkan penangguhan penahanan.
Ini setelah Ketua Majelis Hakim, Andi Barkan Mardianto memberikan penangguhan dan mengetuk palu sidang ditunda pekan depan, pengunjung sidang langsung bergemuruh.
"Pekikan Takbir dan sholawat pengunjung sidang merupakan rasa syukur terhadap rasa keadilan yang diberikan Majelis Hakim terhadap Bunda Merry yang diterima permohonan penangguhan penanhannya," ujar Penasihat Hukum (PH) Bunda Merry, Gunawan Pharrikesit, dalam rilis yang diterima Radarlampung.co.id Selasa 6 September 2022.
Gunawan Pharrikesit yang belum lama ini memenangkan Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Jakarta ini juga mengatakan sampai saat persidangan keempat, Majelis Hakim benar-benar objektif dan memberikan rasa keadilan dalam persidangan.
BACA JUGA:Kuota Penerima BSU BBM Lampung 241.706 orang, Kadisnaker Pastikan Pembagian Per Daerah Merata
"Ini juga dibuktikan dengan memberikan kesempatan kepada pihak Bunda Merry mengungkap fakta sesungguhnya dalam persidangan. Ini membuat harapan kami bahwa pengadilan merupakan benteng terakhir kami mencari keadilan bisa terwujud," ujar Gunawan Pharrikesit, didampingi PH lainnya, Fachrurozi, S.H, M.H.
Sementara itu Bunda Merry menyatakan rasa bersyukurnya. Aktivis perempuan ini juga menyatakan akan mematuhi aturan selama proses penangguhan penahanan.
"Alhamdulillah, dan terimakasih kepada Majelis Hakim yang mulia. Insya Allah Majelis Hakim yang dimuliakan Allah dalam putusannya nanti akan memutus sesuai fakta bahwa saya tidak terbukti merekrut anak-anak dibawah umur saat aksi damai tersebut," ungkap Bunda Merry yang dikenakan pasal 76H jo 87, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak.
Nampak dalam persidangan keempat, kembali saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) menunjukan ketidak konsistenan terhadap kesasksiannya dipersdiangan.
BACA JUGA:5 Arahan Irjen Ferdy Sambo kepada Brigjen Hendra Kurniawan Soal Penembakan Brigadir Yosua
Saksi penyidik dari kepolisian yang memberatkan Bunda Merry dalam persidangan dibantah oleh saksi pihak anak-anak yang hadir disaat aksi.
"Tentang keberadaan saksi dari pihak anak yang disampaikan saksi polisi dalam persdiangan, justru dibantah dengan tidak adanya persesuaian. Ini merupakan fakta yang Insha Allah menambah keyakinan Majelis Hakim bahwa para saksi polisi tidak berkompeten untuk didengar kesaksiannya," ujar Fachrurozi, PH Bunda Merry lainnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: