Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Gerak Cepat Bangun Kolaborasi Pengendalian Inflasi dan Dampaknya

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Gerak Cepat Bangun Kolaborasi Pengendalian Inflasi dan Dampaknya

Koordinasi dan kolaborasi atau kerjasama antar unit pemerintahan beserta stake holder terkait menjadi prasyarat bagi implementasi strategis pengendalian inflasi,--

BACA JUGA:Sebut Khalifah Ditangkap Saat Solat, Anggota Khilafatul Muslimin Didakwa Pasal Berlapis

"Kemarin tim kita sudah memberikan kerangka, dan acuan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk dapat melakukan simulasi, jadi 2 persen DAU ini akan digunakan untuk apa saja sesuai kebutuhan di daerah," ujar Sekda.

Pada Rakor tersebut, Fahrizal Darminto juga meminta agar Bupati/Walikota untuk dapat memberikan pemaparan terkait pemanfaatan anggaran DAU, Dana Desa, serta langkah-langkah yang akan dilakukan dalam mengimplementasikan strategi 4K didaerahnya masing-masing sebagai upaya dalam menekan inflasi daerah.

Upaya pengendalian inflasi dengan STRATEGI 4K

Mengendalikan tingkat inflasi di Provinsi Lampung dengan Strategi 4K, yaitu :  Ketersediaan Pasokan, Keterjangkauan harga, Kelancaran Distribusi, dan Komunikasi yang Efektif.  

BACA JUGA:Ratusan Peserta Ikuti Seminar Kesehatan Bersama Winarti

1. Ketersediaan Pasokan

- Mengendalikan komoditas daerah dengan prioritas memenuhi kebutuhan daerah kita, baru kemudian sisanya boleh dikirim ke luar daerah. Dengan kata lain, menahan ekspor produk komoditas daerah sampai kebutuhan kita tercukupi.

- Melakukan Gerakan Tanam Cepat dan Cepat Panen melalui pemanfaatan varietas tanaman cepat panen/genjah. Percepatan gerakan menanam cabe dan bawang di wilayah yang potensial dengan berkolaborasi lintas pelaku seperti kelompok tani, PKK, dll. Manfaatkan juga lahan pekarangan dan lahan tidak produktif di desa.

- Selain cabe dan bawang merah, pastikan komoditas lain juga tercukupi untuk konsumsi masyarakat. Mengembangkan varietas padi yang paling cocok, serta segera mengagendakan restocking ikan di kabupaten.

- BUMD dan BUMN harus mendukung prioritas pemenuhan konsumsi daerah dan juga mendukung daerah lain jika ada surplus.

BACA JUGA:Senpi 128 Personel Polres Tulang Bawang Diperiksa Propam, Ada Apakah?

- Melakukan Kerja sama Antar Daerah (KAD), baik antar-kabupaten/kota maupun antar-provinsi.

- Manfaatkan Dana Desa untuk pangan desa, yang penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan. Payung hukum penggunaan dana desa. Keputusan Menteri Desa No. 97/2022 tanggal 11 Agustus 2022 tentang pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah di tingkat desa: penyediaan data dan informasi, produksi komoditas, dll.

2. Keterjangkauan Harga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: