Polres Pringsewu Kawal Eksekusi Aset di Ambarawa
Anggota Polres Pringsewu diterjunkan mengamankan eksekusi lahan. FOTO DOKUMEN POLRES PRINGSEWU --
PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Polres Pringsewu melakukan pengamanan eksekusi sita aset di Pekon Ambarawa, RT.06/RW. 01, Kecamatan Ambarawa, Selasa 7 September 2022.
Proses eksekusi tersebut berdasar penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung Nomor: 4/Pdt.G.S/2022/PN tanggal 22 Agustus 2022, perihal eksekusi sita aset terhadap satu objek berupa bidang tanah dan bangunan berikut segala sesuatu yang berdiri atau melekat diatasnya.
Sebanyak 30 personel dikerahkan untuk pengamanan yang bertujuan memperlancar proses eksekusi oleh Pengadilan Negeri Kota Agung.
BACA JUGA: Biadab! ABG di Pesawaran Diperkosa dan Dibunuh
BACA JUGA: Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan ABG di Pesawaran, Tersangka Mengaku Begini
"Eksekusi ini merupakan pelaksanaan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan sudah melalui upaya hukum antara kedua belah pihak," kata Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kabagops Kompol Kisron.
"Eksekusi ini terkait sengketa perdata antara Dumyadi (pemohon) melawan Marni (termohon),” imbuhnya.
Pelaksanaan eksekusi berjalan lancar dan tidak dihadiri pihak termohon. ”Tidak ada penolakan dan perlawanan dari pihak termohon,”sebut Kompol Kisron.
BACA JUGA: Sopir Angkutan Umum Kaget, Dapat Barang Ini Dari Satlantas Polres Lampung Barat
BACA JUGA: DPRD Tanggamus Setujui APBD Perubahan 2022
Untuk diketahui, lahan tersebut sebelumnya dikuasai oleh Marni selaku termohon eksekusi. Dan setelah pelaksanaan eksekusi ini, maka objek berada dalam penguasaan PN Kota Agung. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: