Pengacara Mantan Calon Bupati Pesbar Sebut Kasus Terkesan Dipaksakan

Pengacara Mantan Calon Bupati Pesbar Sebut Kasus Terkesan Dipaksakan

Ahmad Handoko Kuasa Hukum Karomani. Foto Anca/radarlampung.co.id--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Ahmad Handoko, pengacara mantan calon Bupati Pesisir Barat (Pesbar) Aria Lukita Budiwan mengaku kasus dugaan korupsi kliennya terkesan dipaksakan. 

Hal itu disampaikan Ahmad Handoko, Kamis 8 September 2022. Handoko menjelaskan proyek tersebut dibangun tahun 2014. Namun, kasusnya baru mencuat tahun 2022.

"Proyek tahun 2014 tetapi baru 2022 perkaranya diangkat. Apakah ini efektif proyek sudah 8 tahun tetapi diperiksa dan dicari kekurangan volumenya," kata Handoko. 

Ahmad Handoko menjelaskan, pihaknya akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa tersebut. Ada berapa poin yang menjadi keberatan yakni ada perbedaan perhitungan kerugian negara.

BACA JUGA:Mencuri di RSUD Dr. A. Dadi Tjokrodipo Bandar Lampung, Seorang Pria Diamankan

Di mana ahli teknik dari Unila kerugian negara hanya Rp247 juta. "Sedangkan penghitungan kerugian negara versi BPKP Lampung Rp339 juta. Artinya ada kerancuan dan ketidakjelasan penghitungan kerugian negara," ungkapnya.

Ia mengatakan dakwaan menjadi kabur dan tidak jelas. "Padahal menurut kami dakwaan harus jelas dan tegas berapa kerugian negara," tegas Handoko. 

Hal itu merujuk pada  ketentuan pasal 1 angka 22 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara, penjelasan pasal 32 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Serta masih banyak hal lain yang kami keberatan dan akan kami sampaikan dalam eksepsi," tandasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kasipidsus Kejari Lampung Barat Mart Mahendra Sebayang mengatakan pihaknya akan menjawab keberatan tersebut dalam tanggapan jaksa atas eksepsi.

BACA JUGA:Mantan Calon Bupati Pesbar Didakwa Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Way Batu

"Nanti kita sampaikan tanggapannya di jawaban eksepsi ya," tukasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: