Mantan Calon Bupati Pesbar Didakwa Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Way Batu

Mantan Calon Bupati Pesbar Didakwa Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Way Batu

Terdakwa Aria Lukita Budiwan mantan calon Bupati Pesisir Barat (Pesbar) melakukan dugaan tindak pidana korupsi peningkatan jembatan Way Batu tahun 2014 di pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis 8 September 2022. (Foto M. Tegar Mujahid/Radarlampung.co.id)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum mendakwa Aria Lukita Budiwan, mantan calon Bupati Pesisir Barat (Pesbar), melakukan dugaan tindak pidana korupsi peningkatan jembatan Way Batu tahun 2014. 

Aria Lukita menjalani sidang dakwaan secara zoom meeting. Sedangkan hakim, jaksa dan pengacara sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis 8 September 2022.

Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Hendro Wicaksono, Jaksa Penuntut Umum M. Eri Fatriansyah menjelaskan kronologis dugaan korupsi peningkatan jembatan Way Batu. 

Tahun 2014, Dinas Pekerjaan Umum dan Pertambangan dan Energi mendapat proyek peningkatan jembatan Way Batu. 

BACA JUGA:Pasca Pengrusakan di Sekretariat HMI KHU, Pihak HMI Lapor ke Polisi

Abdullah terdakwa lain yang dilakukan penuntutan secara terpisah kemudian ditunjuk sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek peningkatan jembatan Way Batu tersebut.

Proyek tersebut mendapatkan anggaran Rp1,3 miliar. "Perbuatan terdakwa elah secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp339.044.115,75," jelas Jaksa Eri Fatriansyah saat membacakan dakwaan di ruang sidang utama Garuda. 

Mengetahui ada proyek peningkatan jembatan Way Batu, Aria Lukita lantas meminjam perusahaan CV Empat Sejati milik Suyatmi.

Atas kuasa Suyatmi CV Empat Sejati kemudian dikuasakan kepada Aria Lukita untuk menggarap proyek peningkatan jembatan Way Batu.

BACA JUGA:Penyidik Kejati Susun Jadwal Pemeriksaan Saksi Kasus Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung

"Padahal terdakwa (Aria Lukita) bukan direksi atau pengurus/karyawan perusahaan CV Empat Sejati yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap atau yang namanya tidak disebutkan dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar dan dasar pemberian kuasa peminjaman CV Empat Sejati hanya surat kuasa yang dimaterai," sambung jaksa. 

Ada 23 perusahaan yang mengikuti lelang untuk proyek jembatan Way Batu. CV Empat Sejati kemudian terpilih menjadi pemenang.

Pekerjaan proyek kemudian dimulai 13 Agustus 2014 hingga 11 Desember 2014. Atau selama 120 hari kerja.

Aria Lukita menunjuk Kamaruzaman sebagai mandor proyek itu. Faktanya, kata Jaksa, Kamaruddin tidak pernah melihat rincian anggaran biaya (RAB) dan gambar kerja, melainkan hanya mengawasi apabila ada kekurangan material. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: