Unila Siap Ikuti Kebijakan Baru Kemendikbud Ristek
Plt Rektor Universitas Lampung Muhammad Sofwan Efendi (Batik coklat) dan jajaran menyapa Aliansi Mahasiswa Unila didepan Gedung Rektorat Unila, Senin 22 Agustus 2022. Foto M. Tegar Mujahid/Radarlampung.co.id--
BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) meluncurkan Merdeka Belajar ke-22 tentang Transformasi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi (PTN).
Dalam Merdeka belajar ke-22 tersebut, Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makrim lebih fokus pada kemampuan penalaran, inklusif, mengakomodasi keragaman peserta didik, transparan dan lebih terintegrasi.
Plt. Rektor Universitas Lampung Dr. Moh. Sofwan Effendi mengatakan, PTN yang kini dipimpinnya secara langsung bakal menuruti regulasi dari pemerintah tersebut.
BACA JUGA: Tekab 308 Bergerak, 14 Penjudi di Lampung Barat Ditangkap, Ini Barang Buktinya
"Unila akan mengikuti kebijakan Kemdikbud terkait seleksi PTN. Sebagaimana diatur dalam Permendikbud 48/2022 yang baru diluncurkan Mendikbud kemarin," kata Moh. Sofwan, Jumat 9 September 2022.
Menurut Sofwan, untuk mengikutinya, Unila bakal memperkuat integritas yang ada di internal Kampus Hijau tersebut.
"Langkah awal Unila adalah memperkuat integritas Unila dan konsolidasi internal dengan early warning system yang lebih sistematis," jelas Sofwan.
BACA JUGA: Unitreskrim Polsek Sekincau Patroli, Temukan Lelaki di SPBU, Ternyata Sedang…
BACA JUGA: Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat, PLN Kunjungi Pelanggan di Lampung
Sofwan juga menyatakan bakal ada perombakan jabatan internal struktural Unila demi memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap kasus yang melibatkan Rektor Unila non aktif Prof Karomani.
"Ada. Bagian mananya, nanti saja. Kalau sudah disetujui menteri," ujarnya.
Sofwan juga mengungkapkan, hingga saat ini menteri belum juga menunjuk wakil rektor I sebagai pengganti Prof. Heryandi yang juga terlibat kasus sama dengan Prof. Karomani. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: