Ini 3 Sektor yang Jadi Sasaran Anggaran Rp 5,5 Miliar untuk Antisipasi Inflasi Dampak Kenaikan Harga BBM

Ini 3 Sektor yang Jadi Sasaran Anggaran Rp 5,5 Miliar untuk Antisipasi Inflasi Dampak Kenaikan Harga BBM

Pj. Sekkot Bandar Lampung Sukarma Wijaya. Foto: Prima Imansyah Permana/Radarlampung.co.id--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dana sebesar Rp 5,5 miliar dianggarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung guna mengantisipasi inflasi dampak kenaikan harga BBM subsidi.

Anggaran tersebut digelontor menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak Inflasi tahun 2022.

Ya, aturan itu mewajibkan pemerintah daerah (pemda) untuk menyalurkan 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk bantuan sosial.

Menurut Pj. Sekretaris Kota (Sekkot) Bandar Lampung Sukarma Wijaya, menindaklanjuti PMK Nomor 134/PMK.07/2022, pihaknya telah menyiapkan 2 persen anggaran, atau Rp 5,5 miliar untuk penanganan dampak inflasi akibat kenaikan harga BBM.

BACA JUGA:Tangani Inflasi Dampak Kenaikan Harga BBM, Pemkot Bandar Lampung Anggarkan Rp 5,5 Miliar

Sesuai PMK Nomor 134/PMK.07/2022, menurut Sukarma Wijaya, anggaran yang dialokasikan digunakan untuk tiga sektor.

Pertama, membantu masyarakat dengan bantuan sosial (Bansos) baik, uang ataupun sembako.

Sektor kedua, menciptakan lapangan kerja bagi yang terdampak melalui kegiatan swakelola atau program padat karya, dan kegiatan yang memang harus disegerakan dan sudah ada di dalam rencana pemkot, yakni bedah rumah.

Sektor ketiga, sambung Sukarma Wijaya, Pemkot Bandar Lampung memberikan subsidi kepada angkutan umum dalam hal ini 10 unit Bus Trans Bandar Lampung, agar ongkos tetap Rp 2 ribu dan tidak naik.

BACA JUGA:Dishub Bandar Lampung Minta Pihak Ketiga Rawat JPO

"Anggaran Rp 5,5 miliar ini diperuntukan dari Oktober sampai Desember 2022. Kami sudah sampaikan ke bu wali. Beliau pada prinsifkan mengarahkan kita patuhi PMK 134/PMK.07/2022," sebut Sukarma, Jumat 9 September 2022.

Terkait bansos, Sukarma mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pendataan melalui kelurahan dan kecamatan agar penerima manfaat bisa tepat sasaran.

"Nanti data yang dikumpulkan dari kelurahan dan kecamatan akan kami sandingkan dahulu dengan data milik Dinsos. Dalam pelaksanaannya nanti kita didampingi Kejaksaan Negeri Bandar Lampung," tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: