Bripka RR Buat Pengakuan Soal Uang Rp 500 Juta dari Ferdy Sambo, Kuas Hukum: Uang Itu Diberikan Karena...
Kepada kuasa hukumnya Erman Umar, Bripka RR membeberkan soal uang Rp500 juta dari Ferdy Sambo. (Istimewa/TV Polri)--
BACA JUGA:Terbukti Terseret Kasus Brigadir Yoshua Mantan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya Dipecat dari Polri
Selaku pengacara, ia pun selalu mendorong Bripka Ricky untuk terus jujur.
Termasuk, ketika menjalani pemeriksaan dengan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan.
"Saya sampaikan, 'ini kamu kalau kamu bohong pasti ketahuan karena ini ada alat untuk mendeteksi," kata dia.
"Dia bilang, 'tidak, saya akan bicara benar'," ungkap Erman mengulang pembicaraan dengan Bripka RR.
BACA JUGA:Mantap! Sulam Jelujur Pesawaran Ramaikan New York Indonesia Fashion Week
Lebih lanjut, Erman Umar menuturkan bahwa Bripka RR juga takut terhadap Ferdy Sambo sehingga awalnya mengikuti skenario baku tembak tersebut.
Tetapi, setelah keluarga memberikan penguatan, akhirnya Bripka RR mulai berani mengatakan yang sebenarnya.
"Bukan (ancaman), dia takut. Makanya dalam rangka setelah saya masuk, setelah keluarganya dulu, mulai keluarganya masuk udah mulai berani dia karena keluarganya," tukasnya.
Diketahui, Bripka Ricky adalah salah satu dari lima tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
BACA JUGA:Begini Tanggapan PWNU Lampung Soal Disebut Ada Hubungan dengan LNC
Bripka RR disebut berperan membantu juga menyaksikan proses pembunuhan berencana tersebut.
Tetapi, sama seperti empat tersangka lain, Bripka RR dikenakan pasal pembunuhan berencana, sebagaimana dalam Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 Kitab Undnag-undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun 4 tersangka lain yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard, Kuat Ma ruf (asisten rumah tangga Ferdy Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo). (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: