Pasca Kenaikan BBM, Pemkot Bandar Lampung Siapkan Pasar Murah, Catat Lokasinya

Pasca Kenaikan BBM, Pemkot Bandar Lampung Siapkan Pasar Murah, Catat Lokasinya

Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung Wilson Faisol--

BACA JUGA:Kondisi Gunung Anak Krakatau : 2 Kali Alami Gempa pada Minggu 10 September 2022

Hal tersebut sesuai dari, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/ PMK.07/ 2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak Inflasi tahun 2022.

Aturan ini mewajibkan pemerintah daerah (pemda) untuk menyalurkan 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk bantuan sosial.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: