Pasca Kenaikan BBM, Pemkot Bandar Lampung Siapkan Pasar Murah, Catat Lokasinya
Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung Wilson Faisol--
BACA JUGA:Kondisi Gunung Anak Krakatau : 2 Kali Alami Gempa pada Minggu 10 September 2022
Hal tersebut sesuai dari, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/ PMK.07/ 2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak Inflasi tahun 2022.
Aturan ini mewajibkan pemerintah daerah (pemda) untuk menyalurkan 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk bantuan sosial.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: