Ini Target Penerima Bantuan Pengalihan Subsidi BBM
Ilustrasi BBM. (Pixabay/IADE-Michoko)--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Kewajiban pemerintah daerah (Pemda) untuk menyalurkan 2 persen dari dana transfer umum (DTU) sebagai antisipasi inflasi naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) akan dilakukan segera.
Di Lampung penerimanya mulai ojek, usaha mikro kecil dan menengah hingga nelayan. Hal ini disampaikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Lampung, Mulyadi Irsan pada Minggu, 11 September 2022.
"Pemprov sedang melakukan pembahasan sampai saat ini. kalau untuk rencana penerimanya ialah ojek, usaha mikro kecil dan menengah dan nelayan," kata Mulyadi.
Dia melanjutkan, ada beberapa poin yang masih di bahas untuk menyalurkan 2 persen dari DTU tersebut. Di mana, Pemprov Lampung akan berkewajiban menyalurkan sejumlah Rp10,6 miliar.
BACA JUGA:Pasca Kenaikan BBM, Pemkot Bandar Lampung Siapkan Pasar Murah, Catat Lokasinya
"Kalau sesuai PMK (Peraturan Menteri Keuangan) nomor 134, ya akan dibagikan selama tiga bulan," lanjutnya.
Jumlah penerima yang di rencanakan disebut sebanyak 6.650 orang dengan mulai dari ojek, UMKM dan nelayan. Namun menurut Mulyadi masih perlu pembahasan.
Rencananya, jika pembahasan dapat diselesaikan dalam waktu dekat. Maka penyaluran juga dapat dilakukan dalam waktu dekat.
"Kemudian untuk data penerima sesuai data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Namun yang belum pernah terima bantuan sebelumnya agar tidak overlap. Data penerima ini juga langsung dari data DTKS by name by adress," katanya.
BACA JUGA:Kondisi Gunung Anak Krakatau : 2 Kali Alami Gempa pada Minggu 10 September 2022
Sementara menurut PMK nomor 134/PMK.07 /2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022.
Disebutkan bahwa dalam rangka mendukung program penanganan dampak inflasi, Daerah menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk periode bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Desember 2022.
Belanja wajib perlindungan sosial antara lain digunakan untuk : pemberian bantuan sosial, termasuk kepada ojek, usaha mikro, kecil, dan menengah, dan nelayan; penciptaan lapangan kerja; dan/ a tau pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.
Bantuan sosial termasuk di dalamnya bantuan sosial tambahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: