Sosper, Ketua DPRD Lampung: Dilarang Kenalan dengan Narkoba

Sosper, Ketua DPRD Lampung: Dilarang Kenalan dengan Narkoba

Potret Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay S.H., M.H menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No. 1 Tahun 2018 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya yang di gelar di SMK 1 Terbanggi Besar, Lampung Tengah, J--

LAMPUNG TENGAH, RADARLAMPUNG.CO.ID - Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay S.H., M.H menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No. 1 Tahun 2018 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya yang di gelar di SMK 1 Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Jumat 26 Agustus 2022.

Mingrum Gumay mengatakan semua leading sector hingga hari ini tidak henti-hentinya melakukan himbauan mengenai pencegahan dan sosialisasi bahayanya penggunaan Narkotika, ini menjadi permasalahan kita bersama yang mana penggunanya sebagian besar generasi penerus bangsa.

”Berdasarkan hasil penelitian Badan Nakotika Nasional (BNN) ada sekitar 5 juta jiwa yang menggunakan narkoba. Jenis narkoba yang dikonsumsi pecandu di negara kita adalah sabu, ekstasi, ganja, kokain, dan lain-lain. Dan tingkat penggunanya lebih di dominasi anak muda, ini yang perlu kita gotong royong, mulai dari rumah hingga sekolah untuk mengambil peran aktif dalam pencegahan dan deteksi dini akan hal tersebut” ujar Mingrum.

BACA JUGA:Resmi Ditunjuk Chelsea, Graham Potter Tulis Permintaan Maaf ke Penggemar Brighton & Hove Albion

Ia juga mengungkapkan pendapatan negara ini tergerus secara cuma-cuma hanya untuk memberikan layanan baik fasilitas, bantuan rehabilitasi dan lainnya bagi para pengguna Narkotika.

”Kalau pengguna narkotika ini turun, serta penanganan kasusnya semakin sedikit, maka alokasi ini bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan lainnya, contohnya membangun infrastruktur sektor pendidikan maupun memberikan subsidi berupa beasiswa, kan jauh lebih bermanfaat” imbuhnya.


Potret Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay S.H., M.H menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No. 1 Tahun 2018 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya yang di gelar di SMK 1 Terbanggi Besar, Lampung Tengah, J--

Ia juga meminta kepada para pelajar untuk tidak boleh mengenal Narkotika dalam kondisi yang tidak stabil yakni belum dapat melakukan control diri sepenuhnya serta memahami akan bahaya jika ikut terlibat dan mengkonsumsi Narkotika.

”Kenal saja tidak boleh apalagi digunakan, masa depan kalian akan hilang seketika jika ikut terlibat mengkonsumsi Narkotika" tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: