KPK Perpanjang Masa Penahanan Karomani CS, Begini Alasannya

KPK Perpanjang Masa Penahanan Karomani CS, Begini Alasannya

Ali Fikri. Foto: JPNN.com----

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang proses penahanan empat tersangka operasi tangkap tangan (OTT) Universitas Lampung (Unila).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, perpanjangan masa penahanan keempat tersangka itu untuk proses melengkapi alat bukti dan pemberkasan dalam perkara dugaan Korupsi di Unila tersebut.

BACA JUGA:Limbah Hitam Masih Ditemukan di Pesisir Lampung Timur, Begini Kata DLH Provinsi Lampung

BACA JUGA:Pasaran Wawai, Bantu Pengelolaan Sampah Masyarakat Pulau Pasaran

"Tim penyidik KPK saat ini masih membutuhkan  waktu," ujar Ali kepada radarlampung.co.id, Senin 12 September 2022.

Untuk itu KPK telah memperpanjang masa penahanan para tersangka masing-masing selama 40 hari terhitung sejak 9 September sampai nanti tanggal 18 Oktober 2022. 

BACA JUGA:Mampukah Sistem Agroforestri Mendukung Petani Berjaya?

BACA JUGA:Indonesia Perkuat Kerja Sama dengan India, Sepakat Mendorong Partisipasi di IPEF

"KRM di tahan di Rutan KPK di Gedung merah Putih. Sedangkan HY, MB  dan AD di tahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur," ungkapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: