Pengacara Karomani Desak Pihak Lain yang Terlibat Ikut Diproses: Kami Minta Diperlakukan Adil!
Pengacara Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif, Ahmad Handoko. (Foto Ist. For Radarlampung.co.id)--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Terkait kepemilikan gedung Lampung Nahdiyin Center, pengacara Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif, Ahmad Handoko, mengaku tak ada sangkut paut dengan organisasi Nahdlatul Ulama (NU).
Hal tersebut diungkapkan oleh Ahmad Handoko di kantornya Senin 12 September 2022. Ahmad Handoko menjelaskan, dalam kasus tersebut memang tak ada kaitannya dengan NU.
"Mengenai keterangan dari pihak NU seperti itu ya kami hormati. Yang jelas tidak ada sangkut paut dengan NU," jelasnya ditemui wartawan di kantornya.
Faktanya, kata Handoko, dugaan gratifikasi itu kemudian ditanyakan penyidik KPK untuk apa.
BACA JUGA:KPK Perpanjang Masa Penahanan Karomani CS, Begini Alasannya
"Dan faktanya bukti uang itu diduga untuk pembangunan gedung Lampung Nahdiyin Center. Kita bisa lihat gedung itu ada dan lokasinya kita tahu. Masalah punya lembaga tertentu atau bukan itu bukan ranah kami yang menjelaskan," kata Handoko.
Tak hanya itu, Handoko juga meminta agar pihak lain yang turut menikmati uang yang diterima sebagai dugaan gratifikasi agar bisa diproses hukum.
"Dalam perkembangan penyidikan, berdasarkan keterangan prof (Karomani) dalam BAP ada dugaan keterlibatan pihak lain. Kami meminta KPK mendalami itu, kalau mendapat cukup bukti kami ingin diperlakukan yang adil," jelas Ahmad Handoko pengacara Karomani.
Terkait dengan perpanjangan masa penahanan, Ahmad Handoko membenarkannya.
"Ya benar perpanjangan di tingkat penyidikan sudah dilakukan terhadap pak Karomani," tandasnya.
Ditanya apakah berkas perkara sudah masuk tahap pra penuntutan, Handoko mengaku belum tahu karena ranah KPK. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: