Kejagung Turunkan 43 Jaksa untuk Tangani Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 43 jaksa penuntut umum (JPU) ditunjuk menangani kasus menghalangi penyidikan dalam pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.--
BACA JUGA: Prof Hernyandi Tegaskan Dirinya Bukan Pemegang Password dan tak Punya Otoritas Meluluskan
Menurut Ketut Sumedana, jaksa harus bersikap profesional dalam menangani kasus tersebut.
"Dan sekaligus sudah mengeluarkan penunjukan jaksa penuntut umum dalam perkara dimaksud. Tentu dalam penanganan perkara apa pun jaksa penuntut umum tanpa diminta dan disuruh harus profesional," sebut Ketut Sumedana. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: