Kejagung Turunkan 43 Jaksa untuk Tangani Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

Kejagung Turunkan 43 Jaksa untuk Tangani Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

Sekitar 43 jaksa penuntut umum (JPU) ditunjuk menangani kasus menghalangi penyidikan dalam pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.--

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Sekitar 43 jaksa penuntut umum (JPU) ditunjuk menangani kasus menghalangi penyidikan dalam pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam kasus obstruction of justice, ditetapkan tujuh tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo dan Brigjen Hendra Kurniawan. 

Kemudian Kombes Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Widyanto.  

"Jampidsus Kejagung telah menunjuk 43 orang Jaksa Penuntut Umum dengan telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16)," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Jakarta, Senin 12 September 2022.  

BACA JUGA: Sebelum Merampok Alfamart di Pesawaran, Pelaku Ganti Pakaian dan Menyamar Jadi Karyawan

Disebutkan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) telah menerima surat pemberitahuan ketetapan tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas nama tersangka Ferdy Sambo.

Ini berdasar Surat Pemberitahuan Ketetapan Tersangka Nomor: B/784/IX/RES.2.5/2022/Dittipidsiber tanggal 1 September 2022.  

Pada surat tersebut dijelaskan, Ferdy Sambo dijerat dengan pasal 49 juncto pasal 33 dan/atau pasal 48 ayat 1 juncto pasal 32 ayat 1 UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau pasal 221 ayat 1 ke-2 dan/atau pasal 233 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Ditetapkannya tujuh tersangka, maka untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana Jampidum Kejaksaan Agung telah menunjuk 43 JPU," tegas Ketut Sumedana dilansir dari Pmjnews.com, Senin 12 September 2022. 

BACA JUGA: Tabligh Akbar Perdana, Majelis Taklim Rachmat Hidayat Hadirkan Mamah Dedeh

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menunjuk 30 jaksa untuk menangani kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J). 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya sudah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).

"SPDP sudah masuk ke Jampidum. Sudah ditunjuk 30 jaksa penuntut umum untuk menangani perkara tersebut," kata Ketut Ketut Sumedana, Minggu 14 Agustus 2022. 

Ketut Sumedana mengungkapkan ada arahan penting kepada 30 jaksa itu. Sebab kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat menjadi perhatian publik. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: