Penerima Bantuan DTU 2 Persen Pemprov Lampung Sebesar Rp515 Ribu Per Bulan
Foto ilustrasi uang. (Pixabay)--
BACA JUGA:Sahabat Disabilitas Menembus Batas
Hal ini disampaikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Lampung, Mulyadi Irsan pada Senin, 12 September 2022.
"Sedang kami bahas soal penyaluran dana transfer umum (DTU). Sekaligus sedang dikawal oleh BPKP," kata Mulyadi.
Dia melanjutkan evaluasi dilakukan oleh BPKP ini agar dalam penyaluran DTU 2 persen milik Pemprov Lampung yang senilai Rp10,6 miliar dapat benar-benar tersalurkan menurut aturan yang berlaku yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 134/PMK.07 /2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022.
"Semua ini kan harus dikawal oleh BPKP data yang kita minta dengan pusat itu benar-benar di validasi agar tidak ada penyimpangan dan tepat sasaran. BPKP nanti akan melihat apa yang kita lakukan sesuai dengan peraturan menteri keuangan nomor 134 jangan sampai nanti ada masalah," lanjutnya.
BACA JUGA:Cerita Nasabah Rasakan Manfaat Gerai SENYUM: Layanan Lengkap dan Mudah!
Rencananya, pemberian bantuan ini akan diberikan setiap satu bulan selama tiga bulan. Pemprov Lampung berencana untuk penyalurannya melalui kantor pos.
"Pemberiannya perbulan nanti dilihat dulu mekanisme penyaluran yang tepat mungkin bisa lewat kantor pos karena ini tunai sehingga harus diterima langsung oleh masyarakat kita antisipasi hal-hal yang tidak di inginkan," katanya.
Selanjutnya, jika rencana pemberian bantuan ini sudah disetujui BPKP dan Kemendagri, maka penyaluran akan segera dilakukan. "Kami usahakan secepat mungkin dapat disalurkan," katanya.
Sementara diketahui kalau untuk rencana penerima bantuan ini ialah ojek, usaha mikro kecil dan menengah dan nelayan. Dengan jumlah penerima yang di rencanakan disebut sebanyak 6.650 orang dengan mulai dari ojek, UMKM dan nelayan. Namun menurut Mulyadi masih perlu pembahasan.
BACA JUGA:Bupati Winarti Ajak UPZ Gugah Masyarakat Tunaikan Zakat
"Kemudian untuk data penerima sesuai data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Namun yang belum pernah terima bantuan sebelumnya agar tidak overlap. Data penerima ini juga langsung dari data DTKS by name by adress," katanya.
Sementara menurut PMK nomor 134/PMK.07 /2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022.
Disebutkan bahwa dalam rangka mendukung program penanganan dampak inflasi, Daerah menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk periode bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Desember 2022.
Belanja wajib perlindungan sosial antara lain digunakan untuk pemberian bantuan sosial, termasuk kepada ojek, usaha mikro, kecil, dan menengah, dan nelayan; penciptaan lapangan kerja; dan/ a tau pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: